vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bendahara Desa Angkah, Selemaded Barat, terdakwa Ni Wayan Suantini alias Bu Edi (45), Rabu (29/8) diadili kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU Made Rai Joni Artha di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni, mengatakan bahwa terdakwa diadili atas kasus dugaan penyimpangan dana APBDes Angkah tahun anggaran 2017.  Tak pelak, sebagaimana audit negara menderita kerugian hingga Rp 285.063.451.

Baca juga:  Rampas HP WN Rusia, Residivis Curas Ditangkap

Jaksa menyatakan, terdakwa melakukan aksinya dalam kurun waktu Januari 2017 sampai 14 September 2017.

JPU Made Rai Joni Artha menjelaskan, bahwa dana yang diduga korupsi dari APBDes, merupakan anggaran tersebut bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak, bagi hasil retribusi, BKK kabupaten dan provinsi, dan pendapatan asli daerah. Masih dalam dakwan jaksa, disebut pula bahwa terdakwa sebagai bendahara berwenang melakukan pencairan dana APBDes yang disimpan di rekening BPD. Itupun setelah mekanisme pencairan melalui proses persetujuan dari perbekel atau kepala desa. Dalam pengelolaan ini, ada 17 item kegiatan yang akan didanai melalui APBDes kala itu. Dua di antaranya untuk kegiatan desa pakraman. Dan selebihnya kegiatan fisik pembuatan jalan.

Baca juga:  Dihukum Setahun, Dirut MMI Dapat Kembalian Uang Rp 209 Juta

Hingga 14 September 2017, anggaran yang masuk ke rekening Desa Akah di BPD sebanyak Rp 2.779.936.196. Dana inilah yang diduga diselewengkan Suantini pada enam item, kegiatan. Nilainya mencapai Rp 285.063.451. Dan sebagian besar, dana yang diselewengkan itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Atas dakwaan itu,  terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Made Arta Yasa, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *