Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, terdakwa Fidel Ramos Sipayung (27), Rabu (29/8) dibui selama delapan tahun.

Hukuman yang diterina lelaki yang ditangkap petugas BNNP karena kasus narkoba itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Eddy Arta Wijaya sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 13 tahun penjara. Namun majelis hakim “memberi” diskon hingga dia dijatuhi hukuman delapab tahun dan denda Rp1,5 miliar, subsider empat bulan kurungan.

Baca juga:  Sidak, Puluhan Duktang Tak Urus SKLD

Majelis hakim pimpina Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa terbukti melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1. Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

Penangkapan terdakwa berawal dari petugas BNN Provinsi Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar area parkir Lapas Kelas IIA Kerobokan sering digunakan untuk melakukan peredaran narkotika. Pada 12 Februari 2018 petugas BNN Bali melakukan penyelidikan dan pengamatan disekitar parkir Lapas. Pukul 10.15 Wita melihat terdakwa yang sedang berjaga keluar dari dalam Lapas Kerobokan menuju jalan raya dengan membawa gelas putih yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik transparan.

Baca juga:  Gugatan Tidak Diterima, Gus Gaga Kecewa

Petugas BNN Provinsi Bali langsung mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan. Di dalam gelas warna putih di dalamnya berisi satu plastik yang berisi tiga klip sabu-sabu yang setelah ditimbang beratnya mencapai 46,53 gram. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *