Gusti Ngurah Agung Puger. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gianyar kini menyelidiki kasus Program Agraria Nasional (Prona) tahun 2016 yang berlangsung di Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan. Dalam pengurusan 700 lebih sertifikat di desa setempat, setiap sertifikat dikenai pungutan Rp 1 Juta. Kejaksaan yang mendalami kasus ini, sudah memeriksa puluhan saksi termasuk aparat desa.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Ngurah Agung Puger ditemui Rabu (29/8) mengatakan, kasus prona di Desa Buahan Kaja sudah mulai diselidiki sejak awal tahun ini, yang bermula dari adanya laporan masyarakat. Pihaknya pun sudah memeriksa belasan saksi yang terkait dalam kasus ini. “Masih lidik dan sudah cukup banyak saksi yang diperiksa baik dari pemohon ataupun aparat desa yang menangani prona ini,“ ucapnya.

Baca juga:  Kejari Denpasar Dalami Dugaan Penyimpangan di LPD Ini

Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu, pihaknya pun berencana melakukan ekspose (gelaran kasus) dalam watu dekat. Nah dari hasil itu lah akan ditentukan kelanjutan kasus ini. “ Nanti akan diputuskan, apakah naik ke tingkat penyidikan atau tidak, “ ucapnya.

Kasus prona ini berlangsung pada 2016 lalu. Agung Puger mengatakan kala itu di Desa Buahan Kaja ini diketahui ada kesepakatan bahwa pemohona n pengurusan prona dikenakan Rp 1 Juta persertifikat. Ia mencontohkan apabila ada 1 sertifikat waris yang dipecah menjadi 4 sertifikat, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp 4 juta. “ Tidak pakai luas, hitungannya per sertifikat Rp 1 Juta. Cara pengambilan uangnya tergantung, ada yang diawal ada juga yang setelah sertifikat jadi,” terangnya.

Baca juga:  Tersangka Kasus Dana PEN Buleleng Dilimpahkan, Kejari Kerahkan Belasan Jaksa

Puger mengatakan hampir seluruh warga di Desa Buahan Kaja mengurus sertifikat ini da dikenakan uang sebesar Rp 1 Juta. Kala itu, kata Puger, masyarakat yang mengurus sertifikat melalui Prona ini mencapai 700 lebih sertifikat. “ Sekarang semua pihak yang terlibat dalam permohonan prona ini sudha diperiksa sebagai saksi, “ tegasnya.

Disinggung mengenai aturan pembayaran Prona di tingkat desa, menurut Agung Pugerpemohon sertifikat prona hanya kena Rp 200 ribu, yakni untuk biaya materai dan patok. “ Selain itu dalam aturan tidak ada dipungut biaya lagi, hanya ada pembayaran untuk patok dan materai,“ katanya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Satu Lagi DPO Kejari Gianyar Ditangkap, Masih Sisa Segini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *