Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Polres Buleleng mengintensifkan pengungkapan dugaan kasus pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan Program Agraria Nasional (Prona) yang sekarang berubah menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari dugaan pungli itu, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) polres menetapkan tersangka yaitu satu orang yang dikenal sebagai aparat kelurahan di Kecamatan Buleleng dan seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Banjar.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Rabu (29/8), mengatakan, penyidikan dugaan pungli ini bergulir sekitar 4 bulan. Selama penyidikan, belum ada kesamaan pandangan antara penyidik dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. Kasus ini sudah pernah di-ekspose.

Baca juga:  Diduga OC, Mobil Mini Bus Masuk Sawah

Hasilnya, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik agar melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti. Atas kondisi itu, penyidik polres sekarang terus meleengkapi kekurangan itu, sampai berkas-nya dinyatakan lengkap alias P-21. “Sejak empat bulan sudah kita tangani dan stastus terduga pelakunya sudah tersangka, cuma tidak ditahan. BAP sudah pernah dilimpahkan dan disuruh melengkapi, dan sekarang kami masih melengkapi itu sampai dinyatakan P-21,” katanya.

Kapolres AKBP Suratno menambahkan, dari proses penyidikan diketahui kalau delik aduan kasus ini mengarah pada dugaan gratifikasi dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terduga tersangka. Ini dikuatkan dengan keterangan dalam penyidikan di mana terduga tersangka memungut uang dari warga yang mengikuti prona dengan nilai bervariasi.

Baca juga:  Mutasi di Polres Buleleng, 5 Perwira Digeser

Seperti terduga tersangka oknum aparat kelurahan diketahui menerima titipan dana Rp 150.000 dari masyarakat untuk pengurusan prona tahun 2018. Besaran dana yang diterima sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang. Akan tetapi, terduga tersangka justru menerima dana tersebut sebelum SKB ditandatangani.

Sementara kasus di salah satu desa di Kecamatan Banjar, terduga tersangka terkena Operasi Tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli. Saat itu, satgas mengamankan terduga tersangka menerima dana pendaftaran peserta PTSL Rp 700.000 untuk satu bidang tanah. Padahal, SKB tiga menteri mengatur bahwa dana yang dapat dipungut maksimal Rp 150 ribu. “Dalam penyidikan ini tidak ada audit, tetapi dari pemeriksaan penyidik itu setiap peserta prona itu dipungut oleh terduga tersangka, sehingga memicu kerugian yang dialami peserta prona itu sendiri,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  PDAM Denpasar Instruksikan Pegawai Tak Pungli
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *