DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan pungli dan pemerasan terhadap perusahaan fast boat penyeberangan dari Sanur ke Jungut Batu, Nusa Penida, masih didalami Satpolair Polda Bali. Pihak perusahaan tidak bisa menolak karena pihak pelaku I Made Sw menebar ancaman.
“Ancamannya adalah kalau perusahaan tidak mau bayar maka akan ditutup dan tidak dikasi masuk Jungut Batu,” kata Wadir Polair Polda AKBP Bambang Wiriawan, saat press release penanganan kasus selama Januari hingga Agustus, Kamis (30/8).
Aksi pelaku tersebut, lanjut Bambang, berlangsung sejak 2017. “Bayangkan berapa uang diperolah dari 13 perusahaan tiap bulan. Tiap perusahaan disuruh bayar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta,” tegasnya.
Terkait penanganan kasus ini, penyidik masih berupaya melakukan pengembangan, terutama terkait aliran dan pemanfaatan dana tersebut. “Akan dicek apa benar uang tersebut dipakai membangun? Selama ini mereka tidak pernah sosialisasi kepada perusahaan,” tandasnya.
Apakah akan ada pelaku lain? “Itu masih didalami. Kami masih fokus pada satu tersangka ini. Kami juga akan memeriksa saksi ahli pidana dan pemerintahan daerah,” ungkap Bambang. (kerta negara/balipost)