GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi meringkus 4 orang sindikat jambret spesialis warga negara asing (WNA), yang beraksi di 28 TKP wilayah Gianyar dan Denpasar. Aksi ini dilakukan oleh 4 orang pelaku, dipimpin IMW yang masih dibawah umur. Ironisnya, hasil dari setiap aksi jambret ini digunakan oleh 4 pemuda ini untuk pesta narkoba.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, dalam jumpa pers Kamis (30/8) kemarin mengatakan para pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (25/8). Dua pelaku berinisia KA dan MG ditahan di Mapolresta Denpasar untuk pengembangan. Sementara dua pelaku lainya yakni Gede Miko Widodo (18) warga Munti Gunung, Karangasem dan IWM (16) warga Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ditahan di Polres Gianyar. “ Dua pelaku yang di Polres Gianyar itu beraksi di wilayah Ubud dan Tegalalang, “ katannya.
Diungkapkan sindikat ini telah beraksi sejak awal 2018. Dalam beberapa bulan itu mereka sudah beraksi di 28 TKP. Pelaku pun beraksi menggunakan sepeda motor sewaan. Kemudian beraksi dengan menyasar turis asing yang sedang menggunakan handphone. “Pelaku mencari korban yang lagi sibuk melihat google MAP atau aplikasi di HP,“ ucapnya.
Bila sudah menemukan sasaran, para pelaku lantas memepet korban. Nah saat ada kesempatan pelaku langsung merampas handphone yang dipegang korban. “Empat orang ini beraksi selang-seling. Lagi pelaku Miko bersama dengan IMW. Bisa juga Miko dengan pelaku lainnya,” jelasnya.
AKP Deni menjabarkan di wilayah Gianyar para pelaku beraksi pada 8 TKP Kecamatan Tegalalang dan 3 TKP wilayah Ubud, sementara 17 TKP lainya itu wilayah Denpasar.
Dikatakan dalam beberapa aksinya pelaku menarik paksa handphone tersebut sampai membuat korbannya terjatuh. Bahkan, beberapa korban sempat mengejar pelaku, akan tetapi pelaku yang menunggangi Yamaha Nmax sewaan itu berhasil kabur. Setelah diselidiki polisi, akhirnya pelaku tertangkap pada Sabtu (25/8). “ Pelaku IWM ditangkap di Klungkung dan pelaku lainnya, Gede Miko, KA dan MG, ditangkap di Denpasar Selatan,” jelasnya.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan lima buah HP hasil curian yang belum sempat mereka jual. Adapun sebagai otak dari pencurian adalah IWM yang merupakan anak di bawah umur. Namun pelaku tetap di proses dengan dipasangkan UU Perlindungan Anak. Sementara tiga pelaku lainya dipasangkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dalam press rilis kemarin, polisi hanya menghadirkan Gede Miko. “ Pelaku di bawah umur, ada di atas (Ruang PPA, red). Dia masih di bawah umur,” jelasnya.
Berdasarkan hasil peemriksaan, sekali beraksi hasil jambret tersebut dijual, kemudian hasil digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu menurut pengakuan para pelaku uang hasil curian itu juga digunakan membeli narkoba. “ Ngakunya mereka pesta sabu, tapi masih kami dalami kebenaran itu, karena saat kami cek ke kosan mereka kemarin tidak ditemukan barang bukti narkoba, “ ucapnya.
Pelaku Gede Miko Widodo mengaku dalam kesehariannya bekerja di Money Changer di wilayah Kuta. Smeentara ia nekat mencuri untuk uang tambahan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia pun mengaku menyesal usai melakukan pencurian. “Ia menyesal, keluarga juga malu mengetahui saya begini,“ katanya. (manik astajaya/balipost)