Usai di vonis 13 tahun, Suhardi digiring menuju ruang tahanan di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Suhardi (24), pria asal Senayang, Kepulauan Riau, yang didakwa kasus penyelundupan narkoba lewat anus, Kamis (30/8) dihukum selama 13 tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, menyatakan terdakwa Suhardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas apa yang dilakukan, jaksa menjerat terdakwa dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang diterima pria berkacamata itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Gede Raka Arimbawa sebelumnya menuntut supaya terdakwa yang diduga mengimpor narkoba dari Thailand itu, dihukum selama 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca juga:  Krisis Air, Damkar Buleleng Suplai Air Bersih

Sebelumnya dalam dakwaan, Suhardi dkk diduga menyelundupkan sabu-sabu. Awalnya Nopember 2017 Suhardi dikenalkan kepada Amirul Afiq Bin Yazzed (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh temannya bernama Ampio yang menghuni Lapas Binta, Kepri.
Setelah itu, Ampio memerintahkan Suhardi untuk menjemput Amirul di Pelabuhan Seri Bintan Pura, Kepri dan mengajaknya ke Hotel Mutiara Tanjung Pinang, Riau dan menginap dua malam.

Keesokan harinya, Suhardi bersama pacarnya, Airinda Pratiwi (terdakwa berkas terpisah) dan Amirul menjenguk Ampio di Lapas Bintan. Saat itu, Suhardi disuruh mengantar narkotika dari Thailand dan menyanggupinya. Usai menjenguk, Suhardi mengantar Amirul ke pelabuhan karena akan pulang ke Malaysia. 28 Pebruari 2018 Suhardi dan Airinda berangkat ke Malaysia melalui jalur laut. Di Malaysia, dia  menghubungi Amirul dan berjanji bertemu di ;andara Senai, Johor, Malaysia. Setelah bertemu, ketiganya berangkat ke Bangkok, Thailand.

Baca juga:  Kejari Klungkung Kembali Sita Aset Wayan Candra di Denpasar

Di Thailand, Suhardi mendapat pesan WhatsApp dari Ampio. Dari sanalah kemudian berkomunikasi dengan rekan lainnnya, termasuk dengan seseorang bernama Abang. Abang menyuruh Suhardi membawa sabu-sabu ke Bali dan menjanjikan upah Rp 25 juta.
Sabu-sabu dipecah menjadi 12 bungkus. Dari 12 bungkus, Suhardi, Airinda dan Amirul masing-masing membawa 4 bungkus. Sabu-sabu itu mereka masukan ke dalam anus.
11 Maret 2018 mereka berangkat dari Thailand menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396. Tiba di Bandara Ngurai Rai, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai dan sitangkap. (miasa/balipost)

Baca juga:  Oknum Notaris Dibekuk Kasus Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *