oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tertangkap gara-gara memesan AB-Fubinaca, narkotika jenis baru, yang dipesan di luar negeri, sopir freelance, Gede Romy Andiana alias Romy (27), Kamis (30/8) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. JPU Wayan Sutarta di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, bahwa terdakwa memesan narkotika jenis serbuk berwarna putih itu dari Hongkong.

Dan dalam perkara yang mendudukan pria asal Bangli, beralamat di Jalan Raya Tuban, Gang Gelatik, Desa Tuban, Kuta, Badung, jaksa menyebut barang buktinya mencapauli 457 gram. Diperoleh keterangan bahwa rencananya barang bukti itu akan dipakai sebagai bahan baku tembakau gorila.

Baca juga:  Gubernur Koster dan Keluarga Nyoblos di TPS 011 Sembiran

Masih kata jaksa, saat hendak ditangkap, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paketan tersebut di Kantor Pos. Alasannya, KTP terdakwa hilang. Setelah terdakwa menyelesaikan administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar, terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea dan Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar.

Saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menanyakan asal muasal paket yang dipesannya itu, Romy mengaku membelinya dari Hongkong secara online. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dituntut 13 Tahun, Warga Nepal Dihukum 9 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *