DENPASAR, BALIPOST.com – Tertangkap gara-gara memesan AB-Fubinaca, narkotika jenis baru, yang dipesan di luar negeri, sopir freelance, Gede Romy Andiana alias Romy (27), Kamis (30/8) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. JPU Wayan Sutarta di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, bahwa terdakwa memesan narkotika jenis serbuk berwarna putih itu dari Hongkong.
Dan dalam perkara yang mendudukan pria asal Bangli, beralamat di Jalan Raya Tuban, Gang Gelatik, Desa Tuban, Kuta, Badung, jaksa menyebut barang buktinya mencapauli 457 gram. Diperoleh keterangan bahwa rencananya barang bukti itu akan dipakai sebagai bahan baku tembakau gorila.
Masih kata jaksa, saat hendak ditangkap, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paketan tersebut di Kantor Pos. Alasannya, KTP terdakwa hilang. Setelah terdakwa menyelesaikan administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar, terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea dan Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar.
Saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menanyakan asal muasal paket yang dipesannya itu, Romy mengaku membelinya dari Hongkong secara online. (Miasa/balipost)