Petugas melakukan sidak ke toko untuk mengecek mamin kedaluwarsa. (BP/ist)

NEGARA, BALIPOST.com – Petugas Dinas Koperindag Jembrana, Kamis (30/8) melakukan sidak ke beberapa pedagang di wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana. Dari sidak tersebut petugas masih menemukan adanya pedagang yang memajang dan menjual makanan atau minuman (mamin) kedaluwarsa.

Pengecekan diawali dari pertokoan di depan terminal Gilimanuk. Dari beberapa toko yang diperiksa mamin yang dijualnya tidak ditemukan ada yang kedaluwarsa. Hanya ada satu botol minuman bersoda ukuran satu liter yang masa berlakunya tinggal dua hari dan diminta agar penjaga toko mengambilnya dari almari pendingin agar tidak diambil pembeli.

Baca juga:  Lagi-lagi! Daerah Ini Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Harian Terbesar dan Catatkan Kematian Tertinggi

Kemudian sidak dilanjutkan ke terminal Gilimanuk. Ketika memeriksa mamin yang dijual di warung Made Mertha, tim menemukan dua botol minuman bersoda yang sudah kedaluwarsa masih dipajang di kulkas.

Selain itu petugas juga menemukan mamin kedaluarsa di warung milik Jumiati. Mamin tersebut yakni mie instan. Selain itu juga ditemukan dua bungkus kopi bubuk yang sudah kedaluwarsa. Jumiati juga diberikan surat pernyataan dan diminta untuk tidak menjual yang kedaluwarsa itu.

Baca juga:  Sempat  Lumpuh, Kota Amlapura Berangsur Pulih 

Kemudian petugas melakukan pengecekan di pedagang yang ada di Melaya. Di toko Anugrah, ditemukan tujuh botol minuman bersoda ukuran 300 mililiter yang sudah kedaluwarsa.

Kasi Perlindungan Konsumen Dinas Koprindag Endah Dwi Yulianti mengatakan pedagang yang ditemukan menjual mamin kedaluwarsa diberikan peringatan dan diminta untuk tidak menjual atau memajang lagi mamin yang sudah kedaluwarsa. Karena jika sampai dikonsumsi mamin kedaluwarsa itu berbahaya bagi kesehatan. (kmb/balipost)

Baca juga:  Lansia Ditemukan Tewas di Sungai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *