DENPASAR, BALIPOST.com – Kegiatan pengerukan dan pengurukan di Pelabuhan Benoa semakin mendapat sorotan masyarakat. Pascapertemuan dengan Pelindo III, Selasa (21/8) hingga kini masyarakat Tanjung Benoa belum menerima dokumen Amdal proyek pengerukan alur dan kolam Pelabuhan Benoa.
Termasuk belum mendapat penjelasan mengenai ijin-ijin yang dimiliki Pelindo III terkait proyek itu. Menyikapi hal ini, tokoh masyarakat setempat akan segera menyurati DPRD Bali agar ikut mengecek ijin dan dokumen yang mestinya sudah disiapkan Pelindo sebelum melakukan pengerukan. “Sampai saat ini, kami belum diberikan analisa dampak lingkungannya dan ijin-ijinnya pun belum dijelaskan kepada kami,” ujar Ketua LPM Tanjung Benoa, I Kadek Duarsa dikonfirmasi, Kamis (30/8).
Menurut Duarsa, kejelasan mengenai ijin dan analisa dampak lingkungan ini penting diketahui masyarakat untuk mengetahui bagaimana mitigasi bencana kedepannya. Sebab, ada kekhawatiran pengerukan di Pelabuhan Benoa akan menimbulkan abrasi di Tanjung Benoa.
Sekalipun sekarang aktivitas pengerukan sudah berhenti, namun dampaknya masih terasa seperti air laut keruh dan kerusakan terumbu karang. “Saya akan mengirimkan surat ke DPRD Bali. Paling tidak bias memastikan tentang ijin dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum ada pengerjaan proyek,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, aktivitas di Pelabuhan Benoa itu wajib hukumnya mengantongi Amdal, serta ketentuan dan persyaratan lainnya. Pihaknya mengaku tidak tahu apakah semua hal itu sudah dipenuhi atau tidak oleh Pelindo. “Saya berharap Komisi III yang membidangi pembangunan turun untuk minta klarifikasi sehingga aktivitas yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Hasil klarifikasi lebih lanjut disampaikan kepada pimpinan untuk kita bahas bersama,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana menyatakan dewan siap menindaklanjuti aspirasi terkait aktivitas Pelindo jika memang ada yang mengajukan keberatan ke DPRD Bali. Laporan yang masuk dari masyarakat akan dijadikan dasar untuk melakukan inspeksi dan pemanggilan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya menyatakan siap menindaklanjuti masalah pengerukan alur dan kolam Pelabuhan Benoa setelah dewan selesai melaksanakan reses, Jumat (31/8) ini. Ia juga ingin mempertanyakan masalah Amdal dari proyek itu karena dampaknya paling parah dirasakan Tanjung Benoa. “Kita ingin tahu Amdalnya sampai dimana, siapa yang ngeluarin Amdal. Apa kita manggil nanti atau kita sidak, itu setelah reses,” jelasnya.
Deputy General Afair Pelindo III Cabang Benoa, Kariana mengatakan, pekerjaan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa. “Proyek ini bagian dari proses yang cukup panjang, yakni sampai 2030 mendatang,” katanya.
Terkait dengan legalitas penataan pelabuhan, Kariana menyatakan sudah lengkap. Karena RIP untuk Pelabuhan Benoa ini sudah disahkan oleh Kementerian Perhubungan. “Semua perijinan terkait RIP ini sudah ada, termasuk Amdalnya. Kalau tidak punya, mana kita berani bekerja,”
ujarnya.
Ditanya soal rekomendasi dari pemerintah daerah, seperti Pemkot Denpasar, dikatakannya, tidak perlu lagi. Karena sudah diambil alih oleh pusat. “Kami terlalu lama menunggu dan tidak ada kejelasan sama sekali. Akhirnya pusat mengeluarkan izinnya,” katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Denpasar I Made Kusuma Diputra membenarkan Pemkot belum mengeluarkan izin apa-apa terkait dengan RIP Benoa. “Kita belum mengeluarkan apa-apa soal Benoa,” katanya. (Rindra Devita/balipost)