GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan pemusnahaan barang bukti tinda pidana di kantor Kejari Gianyar (31/8). Barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti narkoba, senjata api, senjata tajam hingga VCD porno. Semua itu merupakan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.

Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan dari 63 perkara, dengan rincian barang bukti sabu-sabu 125 paket dengan berat 115,29 gram, ganja sebanyak 7 paket dengan berat 11,56 gram dan dua butir ineks. Barang bukti narkotika ini dilarutkan dalam cairan khusus.

Baca juga:  Pemprov Bali Diminta Segera Usulkan PSBB

Dalam kegiatan itu polisi juga memusnahkan sejumlah barang bukti tiga senjata api dan 3 air soft gun lengkap dengan megazen peluru. Selain itu ada pula Parang (2 buah), sangkur (3 buah), pisau belati dan pedang. Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong oleh petugas disaksikan intansi terkait.

Sementara untuk pemusnahan ratusan slop rokok tanpa pita cukai, puluhan botol oli palsu hingga puluhan VCD Porno dilakukan dengan cara dibakar. Mereka yang ikut dalam pemusnahan ini, Kajari Gianyar Agung Mardiwibowo, Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Kepala Pangadilan Negeri Gianyar Ida Ayu Sri Adrianti, Assisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda kab. Gianyar I Wayan Sudamia dan Kepala Kesbangpol Gianyar Dewa Alit Mudiarta.

Baca juga:  Tiga Guide Ilegal Didenda Puluhan Juta Rupiah

Kajari Gianyar Agung Mardiwibowo menjelaskan bahwa semua barang bukti ini sudah inkrah di PN Gianyar dan memiliki kekuatan hukum tetap yang mewajibkan untuk dimusnahkan. “Sehingga wajib kita sebagai eksekutor selaku jaksa memusnahkan barang bukti tersebut, agar tidak disalahgunakan di Gudang Kejaksaan Negeri Gianyar,” katanya.

Kejari Gianyar berharap masyarakat tidak melakukan penyelahgunaan hukum terutama di wilayah Gianyar. Diakui saat ini di Gianyar terjadi kejahatan tinggi terkait masalah narkoba. “Di Gianyar yang sekarang tinggi kejahatan mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Hasto Kristiyanto
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *