JAKARTA, BALIPOST.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengoreksi putusan terkait diloloskannya mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif yang telah dicoret KPU dalam daftar caleg Pemilu 2019. Aktivis koalisi Hadar Nafis Gumay menegaskan keputusan Bawaslu tersebut keliru.

Sebab, keputusan itu dapat merusak kualitas pemilihan umum di Indonesia.
“Menurut kami itu keputusan yang keliru, malah merusak kualitas pemilu. Karenanya, kami mendesak Bawaslu untuk melakukan koreksi terhadap putusan-putusan ini,” kata Hadar di Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).

Koalisi yang terdiri dari ICW, Perludem, Kode Inisiatif, NETGRIT, KOPEL, Pemuda Muhammadiyah, PSHK, Rumah Kebangsaan, ANSIPOL, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendatangi Kantor Bawaslu untuk menyerahkan surat terbuka berisi penolakan putusan Bawaslu dan petisi dukungan untuk KPU. Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh temuan bahwa Pengawas pemilu di enam daerah telah mengabulkan gugatan pencalonan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Enam daerah itu adalah Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Bulukumba, dan Rembang.

Baca juga:  Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pembahasan RUU APBN 2025 Dilakukan Konstruktif

Selain itu, masih ada gugatan di daerah lain yang akan segera diputus. Putusan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. surat terbuka juga meminta Bawaslu RI mengoreksi putusan dan rekomendasi bawaslu daerah agar membuat putusan sesuai dengan wewenang Bawaslu dalam Pasal 95 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hadar mengaku gerah sekaligus prihatin dengan perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini. Karena semakin banyak putusan-putusan Bawaslu di daerah mengabulkan caleg yang sesuai Peraturan KPU sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca juga:  KPU Perlu Sosialisasi Intensif

Seharusnya, kata dia, Bawaslu dalam memutuskan gugatan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. Menurutnya, PKPU itulah yang sebenarnya harus menjadi pedoman dari pelaksanaan pemilu. “Jadi yang harus diawasi, apakah pelaksanaan pemilu sesuai atau tidak dari peraturan tersebut. Bukan kemudian menginterpretasikan bahwa peraturan itu tidak sesuai UU. Karena sebetulnya peraturan-peraturan tersebut masih berlaku, dan pembatalan peraturan itu adalah otoritas MA (Mahkamah Agung) bukan Bawaslu,” ujarnya.

Selain ke Bawaslu, kekecewaan itupun diekpresikan dengan penyerahan petisi yang diberi judul ‘Koruptor Kok Nyaleg’. Petisi ini merupakan bentuk dukungan kepada KPU untuk tetap konsisten melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

Baca juga:  KPU Sebut Ada Tiga Musuh Besar Pilkada 

Tercatat lebih dari 270 ribu orang mendukung penolakan caleg dari mantan napi korupsi. “Jadi kami harapkan betul keputusan yang membela koruptor itu tidak bisa ditetapkan. Sehingga kita punya calon-calon yang tidak punya pelanggaran serius, ya kita punya calon yang bersih-bersihlah,” tegas Hadar.

Untuk diketahui, pada masa pendaftaran bacaleg, lima mantan napi korupsi di lima daerah yakni Aceh, Tana Toraja, Sulawesi Utara, Rembang dan Pare-pare dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS), sehingga menganulir keputusan KPU. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *