AMLAPURA, BALIPOST.com – Dalam rangka tanggap bencana gempa Lombok, Pelabuhan Padangbai, sempat memberikan kebijakan bebas biaya pengiriman, untuk pendistribusian bantuan korban gempa. Namun, kebijakan ini hanya berlaku sampai 25 Agustus.

Meski distribusi bantuan tetap mengalir ke Lombok, pihak pelabuhan memutuskan tak memperpanjang jadwal bebas biaya distribusi bantuan ke Lombok. Kepala ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Padangbai, I Wayan Rosta, Jumat (31/8), mengatakan belum ada instruksi lanjutan, apakah bebas biaya ini akan dilanjutkan atau tidak.

Baca juga:  Tutup Mahasabha PHDI Pusat, Wapres Tekankan Urgensi Kerukunan Beragama

Pihaknya hanya menjalankan instruksi awal, bebas biaya pendistribusian bantuan hanya berlaku sampai 25 Agustus. “Sesuai kesepakatan bahwa free distribusi ke Lombok sudah berakhir per tanggal 25 Agustus,” katanya.

Setelah kebijakan atas keringanan biaya penyeberangan Padangbai-Lombok berakhir, selanjutnya setiap kendaraan yang melakukan penyeberangan, dikenakan tarif normal. Meskipun itu mengangkut bantuan untuk korban gempa Lombok.

Saat ini, dikatakan arus penyebrangan masih normal, baik dari kondisi pelabuhan maupun cuaca. Dua dermaga pun sudah berfungsi dengan baik.

Baca juga:  Gubernur Koster: Semua Wajib Ikut Menjaga Bali Sekala Niskala

Sebelumnya, bantuan bagi korban gempa bumi di Lombok, NTB, terus mengalir dari berbagai pihak. Bantuan cukup banyak tersalurkan melalui Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis.

Sejak terjadi gempa besar beberapa pekan lalu, tercatat ratusan truk bantuan dan jenis kendaraan pengangkut lainnya, terdistribusikan melalui Pelabuhan Padangbai. Bantuan bisa tersalurkan dengan cepat, lewat fasilitasi Korsatpel Padangbai.

Bahkan, kendaraan khusus pengangkut bantuan tak dikenakan biaya. Cukup setorkan surat pengantar saja, sebelum memasuki kawasan pelabuhan. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Vaksinasi HPR di Tabanan Baru Terealisasi 50 Persen dari Target
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *