Nekat mencuri, ibu rumah tangga ini terpaksa diamankan pihak kepolisian. (BP/bit)

 

TABANAN, BALIPOST.com – Hanya berselang tiga jam dari laporan korban, jajaran reskrim Polsek Tabanan berhasil mengamankan pelaku pencurian yang menyasar rumah milik I Made Denda Suarya, yang beralamat di Jalan Taruma Negara No. 19 A, Banjar Malkangin, Dajan Peken, Tabanan.

Pelaku RSW alias Bu Arjun (36) merupakan tetangga korban berhasil diamankan setelah petugas melakukan lidik di TKP. Kapolsek Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja saat dikonfirmasi,  Minggu (2/9) membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurutnya, dari penuturan korban, pada 31 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 wita, korban bersama keluarga pergi melayat ke Banjar Jelijih Desa Megati Seltim, Tabanan. Dan sekitar pukul 20.00 Wita, mereka pulang ke rumah dan bertemu dengan anaknya yang duluan pulang serta memberitahu, kalau meninggalkan rumah kunci pintu jangan ditinggal tergantung dan karena tidak curiga maka korban tidak mengiraukan.

Baca juga:  Kejagung RI: Perlakuan Hukum Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Sama

Keesokannya, Sabtu 1 september 2018 sekitar pukul 07.30 wita, korban bangun dan bermaksud memasak nasi. Namun, beras yang diletakan di bawah meja di teras rumah tidak ada. Karena curiga korban mengecek perhiasan dalam laci meja hias di kamar tidur.  Ternyata tidak ada juga. Korban lanjut mengecek di luar pagar rumah untuk mencari tahu bekas atau jejak orang masuk ke dalam rumah.

Baca juga:  Stres di PHK, Pria Ini Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Saat itu, korban bertemu dengan saksi Ni Ketut Sumiati. Korban menanyakan apakah ada melihat ada orang masuk ke dalam rumahnya? dan saat itu saksi mengatakan tidak ada. Hanya melihat pelaku mengambil beras dalam plastik warna merah yang tergantung di pagar rumah korban. Mendapakan informasi tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tabanan.

Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan lidik dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mengintrogasi pelaku, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, petugas juga mencari pembeli barang bukti hasil curian tersebut. Setelah terkumpul pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tabanan.

Baca juga:  Tak Ada Cara Lain! Pengendalian COVID-19 Harus Dilakukan untuk Bangkit

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pintu garase, kemudian mengambil kunci yang terletak di atas tissu dan digunakan untuk membuka pintu kamar tidur, dan selanjutnya mengambil perhiasan perak berlapis emas dan beras,” tegasnya.

Sementara, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 9 juta. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *