Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah cukup lama melakukan pendalaman, berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka I Nyoman Wirawan, Kepala Dusun Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan dihubungi Minggu (2/9) mengatakan berkas kasus OTT Pungli dengan tersangka I Nyoman Wirawan sudah diserahkan ke Kejari Gianyar. “Kita memang percepat penyidikan kasus ini dan berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan. Sekarang masih dicek berkasnya oleh jaksa,” ucapnya.

Baca juga:  Diamankan, Pelaku Pencurian di Puskesmas Dawan II Gunaksa

AKP Deni mengatakan dalam pendalaman yang dilakukan polisi, kasus ini memang hanya menemukan satu orang tersangka. Polisi pun sudah mengecek dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus ini, namun hasilnya nihil. “Sudah kita cek tersangka ini melakukan aksinya seorang diri,” ungkapnya.

Polisi pun kini menunggu informasi lebih lanjut dari kejaksaan terkait berkas kasus pungli dengan korban Ni Made Wirani (41) itu. “Kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari kejaksaan, kalau sudah P21 dan tahap 2 nanti kita kabari,” pungkasnya.

Baca juga:  Korupsi Alkes RSUD Mangusada, Susila Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sisa Dua Tersangka

Sementara Kasipidsus Kejari Gianyar, Endra Arianto, mengaku masih melakukan pengecekan berkas tersebut. “Masih kita cek berkasnya, rencananya minggu ini bisa kita putuskan akan P21 atau tidak,” ucapnya.

Diutarakan, dalam pengecekan sementara semua berkas sudah cukup. Namun pihaknya masih akan berkoordinasi dengan jajaran untuk memastikan hal tersebut. “Awalnya kita memang duga ada keterlibatan oknum lain, tapi setelah kita cek sepertinya memang hanya satu,” tandasnya.

Baca juga:  Diduga Depresi, Mariani Ditemukan Tewas Gantung Diri

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi pada Rabu (18/7), tersangka terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 25 Juta kepada korban, Ni Made Wirani. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp 25 juta yang diminta oleh tersangka, dimaksudkan untuk mempermulus pengurusan surat-surat yang dipersyaratkan. Seperti surat pernyataan bahwa tanah yang akan diperjualbelikan tidak berhadapan dengan hukum, tidak sedang dijaminkan, dihutangkan hingga surat silsilah ahli waris. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *