SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tunggakan retribusi kios di Pasar Semarapura, Klungkung yang berstatus hak milik masih terjadi. Angkanya mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Kondisi ini sudah terjadi bertahun-tahun.
Kepala UPT. Pasar Klungkung, I Komang Widyasa Putra menjelaskan sesuai data 2015, tercatat ada 367 kios yang bersatus hak milik. Dari itu, cukup banyak yang tidak dimanfaatkan untuk berjualan alias tutup. Ini menjadi salah satu penyebab adanya tunggakan. “Untuk tunggakan sudah terakumulasi sejak 2010,” ungkapnya, Minggu (2/9).
Pihaknya pun berupaya untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. Hanya saja, dalam perjalanannya terbelit kendala. Kios yang tutup sudah disewakan, bahkan dijual kepada orang lain. “Jadinya kami harus mencari pemilik yang menunggak,” jelasnya.
Besaran tunggakan itu bervariasi. Ada yang mencapai belasan juta rupiah. Atas temuan itu, pemilik sudah diberikan surat peringatan (SP) I. Jika sampai SP III, peringatan tersebut tidak juga digubris, pihaknya mengaku akan berkomunikasi dengan Bupati Klungkung untuk meminta solusi. “Kami tetap berupaya secepatnya menuntaskan ini,” jelasnya.
Diakui, tunggakan itu sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010 dan direkomendasikan supaya pemkab melakukan pembaruan perjanjian. “Ini belum bisa terselesaikan,” imbuhnya.
Sesuai pantauan, kios tutup salah satunya berada di lantai II blok B. Beberapa sudah ada yang mengalami kerusakan. Ada pula yang dilengkapi pengumuman untuk dijual. Salah seorang pedagang, Arsa mengatakan kios tersebut sebelumnya sempat dimanfaatkan untuk berjualan. “Mungkin karena sepi, makanya tutup,” imbuhnya. (Sosiawan/balipost)