hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bali, turun ke Karangasem, menindaklanjuti permintaan Kejari Amlapura. BPKP melakukan investigasi, sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara atau tidak, dalam kasus dugaan pungutan liar di beberapa objek wisata.

Kepala Kejari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan, menyampaikan progress penanganan itu saat ditemui di kantornya, belum lama ini. Tim dari BPKP melakukan investigasi selama sebulan penuh. Mendatangi Kantor Kejari Amlapura, sejumlah objek wisata hingga ke Dinas Pariwisata. “Menurut kami, kasus ini (dugaan pungli di objek wisata) ada indikasi kerugian negara. Tetapi tak tahu kalau dari hasil investigasi BPKP,” kata Sucitrawan.

Baca juga:  Lagi, Oknum Anggota Ormas Ditangkap Karena ini

Dari sepuluh objek wisata yang dicurigai terjadi praktek pungli, Sucitrawan menegaskan, BPKP yang akan memberikan penilaian, objek mana yang menimbulkan dampak kerugian negara paling besar. Setelah hasil audit BPKP keluar, baru kasusnya akan difokuskan ke dua atau tiga objek wisata, dari sepuluh objek wisata yang dicurigai terjadi praktek pungli. “Kapan hasil auditnya keluar, kami tak bisa pastikan. Itu kewenangan sepenuhnya di BPKP. Tetapi, apapun yang dibutuhkan dalam proses investigasi, sudah kami penuhi,” tegasnya.

Sucitrawan menyampaikan, penanganan dugaan pungli 10 objek wisata ini, belajar dari kasus pungli di Tulamben. Sebab, dicurigai ada 10 objek wisata lainnya yang melakukan praktek serupa.

Baca juga:  Bali Punya Modal Berdikari

Berawal dari kasus ini, malah Kejari Amlapura sudah melakukan penyelidikan lanjutan terhadap objek wisata lainnya. Pihaknya sudah merampungkan proses penyelidikan. Sehingga saat ini tinggal menunggu hasil audit BPKP terhadap dugaan kerugian negara akibat praktek demikian dari tahun 2011 sampai 2017. “Hasil pemeriksaan ini, ada yang tidak balance antara tiket dan pemasukan,” katanya.

Kejari Amlapura mencium ada yang tidak beres, setelah melakukan pengembangan terhadap kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) pelaku pungli di Objek Wisata Tulamben, Kecamatan Kubu. Selama kurun waktu 2011-2017, diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Irjen Golose Dilantik Jadi Kepala BNN

Ini menjadi salah satu bentuk penyebab kecoboran pendapatan di sektor pariwisata. Upaya pengembangan penanganan kasus ini, setelah dalam persidangan, terungkap kasus OTT di Tulamben itu terjadi karena minimnya pengawasan OPD terkait.

Sucitrawan melihat, pelakunya I Nengah Subrata alias Panyong (40) yang sudah divonis satu tahun dua bulan, bisa meluasa “bermain” dalam tiket, karena tidak ada kontrol. “Kalau tidak ada kontrol, jadinya petugas pungutnya mau ambil tiket berapapun jadi tak masalah. Kami melihat justru di situ masalahnya,” kata Sucitrawan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *