Dua polisi Polda Bali saat memberikan kesaksian atas sidang kasus penculikan dengan korban orang asing. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus penculikan terhadap pria asal Bulgaria, Geroge Jordanov, dengan terdakwa orang asing dan pria lokal, Senin (3/9) mengagendakan pemeriksaan saksi polisi. Dua orang petugas Buser Polda Bali, yang dihadirkan sebagai saksi adalah Nyoman Baskara dan Fransiscus Alibaba.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Gusti Ngurah Parta Bhargawa, saksi polisi menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada 5 Februari lalu. Terdakwa dalam perkara ini adalah Yusuf Efraim Kiuk alias Ken (29) asal Bau Bau Sulsel, Tihomir Asenov Danailov (35) asal Bulgaria, Kemal Kapuci (30) asal Turki, Yusten J Kapitan alias Justin (29) asal Kupang, NTT,  Kahraman Midis alias Hiro (30) asal Turki dan Deti (39) asal Singkawang.
Saat JPU Edy Arta Wijaya meminta polisi menjelaskan kronologis penangkapan, polisi yang akrab dipanggil Frans itu menerangkan bahwa pria pertama yang ditangkap adalah Ken. Dia ditangkap beberapa menit saat masuk ke Asrama TNI AU di bilangan Kecamatan Kuta Selatan.

Baca juga:  Pembawa Ganja Sempat Mohon Keringanan Hukuman, Segini Vonis Hakim

Ceritanya, kata polisi, pihak kepolisian mendapatkan laporan penculikan di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan hingga memeriksa rekaman CCTV. Pada 5 Februari, saat tim Buser Polda Bali melakukan lidik, melihat Ken dan Tihomir keluar di seputaran lokasi menuju arah Tuban dan Nusa Dua. Frans dkk., membuntutinya sampai Jimbaran. Namun sampai Jimbaran mobil yang dikendarai Ken balik dan masuk ke Asrama TNI AU.

Baca juga:  Sidak Kafe, Belasan Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap

Saat masuk Asrama TNI AU, Ken terlihat menunggu seseorang. Tak lama berselang polisi menghampiri Ken dan menginterogasinya. Saat di interogasi, polisi juga memperlihatkan video hasil rekaman CCTV. Ken akhirnya tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya. Dari sanalah terungkap pelalu lain, karena saat dikembangkan ke sebuah kos-kosan di Jimbaran, juga berkembang ke sebuah villa di Kuta. Di sanalah ditangkap Yus dan beberapa orang asing.

Saat di interogasi, terdakwa mengakui perbuatanya dan motif yang dilakukan karena balas dendam. Diuraikan dalam persidangan, kasus penculikan dan penyekapan terhadap George Jordanov terungkap setelah pihak kepolisian Polda Bali menerima laporan dari Kedubes Bulgaria yang melaporkan warganya di culik oleh warganegara Turki dan orang lokal.

Baca juga:  Guna Kakihara Ditarget Lolos ke PON 2020

Kedubes Bulgaria menerima informasi penculikan tersebut dari teman korban dengan memberikan bukti video rekaman. Berdasar video rekaman itu, polisi  menyelidiki kasus tersebut  di Jalan Sunset Road, Kuta, tertanggal 2 Febuari 2018 sekitar pukul 21.30 Wita.

Atas laporan itu, polisi melakukan lidik dan berhasil meringkus beberapa pelakunya yang terekam dalam video tersebut. Jaksa mengatakan, sebelum ditangkap,terdakwa sempat melakukan pengancaman dan meminta uang tebusan USD 20.000.
(miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *