Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita menunjukkan tersangka (baju oranye) dan barang bukti. (BP/ded)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Ubud mengamankan seorang pembantu serabutan, Rubi Abdul Mugni (21). Pemuda asal Kabupaten Bandung tersebut diringkus lantaran mencuri uang dan perhiasan di rumah majikannya, Bagus Wiyono di Banjar Silungan Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud.

Kapolsek Ubud Kompol I Made Raka Sugita dalam keterangan persnya, Senin (3/9), menyampaikan, Rubi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menggasak uang Rp 500 ribu serta perhiasan emas dan berlian. Akibat ulah Rubi, korban menderita kerugian sekitar Rp 21 juta.

Baca juga:  Rumah Dieksekusi, Warga Demo Polsek Ubud

Tersangka melancarkan aksinya pada 3 Agustus lalu sekitar pukul 12.00 wita. Kala itu, rumah Bagus Wiyono dalam keadaan kosong. Dia pun berusaha mencari kunci kamar majikannya tersebut. Setelah menemukannya, dia membuka pintu kamar dan mengambil tas milik majikannya. Di tas tersebut terdapat banyak uang, namun tersangka hanya mengambil Rp 500 ribu.

Tersangka melanjutkan aksinya. Dengan menggunakan kunci cadangan, dia berhasil membuka pintu kamar Dessi Nur Hasanah yang merupakan menantu Bagus Wiyono. Tersangka lantas mengambil 1 buah gelang emas dan 1 pasang anting-anting berlian yang disimpan dalam laci.

Baca juga:  Mantan Kapolsek Ubud Pimpin Polsek Kintamani

Beberapa waktu kemudian, korban yang merasa kehilangan sejumlah barang berharga, melaporkan hal ini ke Polsek Ubud. Laporan ini ditindaklanjuti hingga akhirnya jajaran Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap aksi tersangka. Dari hasil interogasi, Rubi mengakui perbuatannya. Hasil curian digunakannya untuk sejumlah kebutuhan dan berfoya-foya di sebuh kafe remang-remang di kawasan Sanur, Denpasar.

Lebih lanjut Raka Sugita menyatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, uang tunai, 1 unit speaker aktif, 1 unit powerbank, 1 buah kunci, 1 pasang anting-anting berlian dan nota penjualan perhiasan emas.

Baca juga:  Dua Oknum Ormas Jadi Debt Colector Dipolisikan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rubi dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (dedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *