DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana Pelindo III untuk mengembangkan Pelabuhan Benoa, mulai dilakukan. Langkah pertama yang dikerjakan, yakni pengerukan alur dan kolam.
Bahkan hasil pengerukan ditimbun sehingga menimbulkan daratan baru. Terhadap pengembangan ini, jajaran DPRD Denpasar kembali mengingatkan Pelindo III agar merealisasikan apa yang sudah pernah disepakati bersama untuk membuat MoU dengan Pemerintah Kota Denpasar.
MoU ini penting dilakukan agar Pemkot Denpasar tidak hanya menjadi penonton atas apa yang terjadi di Pelabuhan Benoa. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara, Senin (3/9), menyikapi apa yang telah dilakukan Pelindo III Cabang Benoa saat ini.
Suteja mengatakan, Pelindo III bisa saja melakukan kegiatan sesuai apa yang telah tertuang dalam RTRW serta yang telah dirancang dalam ranperda RDTR Denpasar saat ini. Meski demikian, MoU ini menjadi sangat urgen, karena selama ini Pelindo III belum memberikan kontribusi apa pun terhadap Denpasar yang menjadi lokasi dari Pelabuhan Benoa. “Paling tidak memberi kontribusi dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya. Jangan mentang-mentang berada di wilayah otoritas,” ujar politisi PDI-P ini.
Sementara itu, dalam Perda No 27 tahun 2011 tentang RTRW Denpasar, pengembangan Pelabuhan Benoa sudah tertuang di dalam beberapa pasal. Di antaranya menyangkut kawasan Pelabuhan Benoa sebagai pusat transportasi laut antarwilayah dan internasional. Selain itu Pelabuhan Benoa, sebagai jaringan transportasi laut untuk pelayanan kapal penumpang, pariwisata, angkutan barang, peti kemas, ekspor-impor, dan pelabuhan pendaratan ikan.
RIP Benoa sempat terhambat akibat belum adanya rekomendasi dari Wali Kota Denpasar. Tidak keluarnya rekomendasi dari wali kota ini juga mendapat penegasan dari DPRD setempat.
Sesuai hasil konsultasi publik pada Jumat (26/5), terdapat beberapa hambatan, di antaranya terkait regulasi yang dimiliki Denpasar, berbeda dengan gambar pemanfaatan ruang di kawasan Pelabuhan Benoa. Karena itu, Wali Kota Denpasar diminta untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi sebelum ada kepastian tentang regulasi terkait rencana tersebut. (Asmara Putera/balipost)