Ketua KPU Arief Budiman (kanan) saat melakukan rapat di DPR RI. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dua lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemiliuhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersitegang di dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di ruang Komisi II, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (3/9). Penyebabnya karena diloloskannya gugatan belasan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif (caleg) untuk Pemilu Legislatif 2019 mendatang oleh Bawaslu. Padahal, oleh KPU para caleg eks koruptor itu tidak lolos dalam verifikasi syarat yang ditentukan KPU.

Baik KPU maupun Bawaslu tetap berpegang atas keputusan yang telah dikeluarkan oleh masing-masing pihak. Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron pun menanyakan landasan hukum yang bisa disepakati oleh keduanya perihal nasib para bacaleg ini. “Saya mohon penjelasan kepada KPU dan Bawaslu supaya ada kepastian hukum karena beberapa bacaleg ini juga butuh kepastian hukum mana yang akan menjadi pegangan,” kata Herman Khaeron.

Baca juga:  580 Anggota DPR dan 152 DPD Periode 2024-2029 Dilantik

Menjawab itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan pihaknya tetap akan menjalankan Peraturan KPU (PKPU). Sebab penetapan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah melalui proses perdebatan yang panjang. Hingga akhirnya, DPR maupun Pemerintah selaku pembuat UU menyerahkan kewenangan tersebut kepada KPU. “Saya pikir semuanya harus menghornati dan kemudian mematuhi setelah menjalankan apa yang diatur dalam PKPU tersebut. Kami tentu jalankan PKPU tersebut karena sampai hari ini PKPU itu belum dibatalkan,” ujarnya.

Terkait putusan KPU terhadap belasan eks caleg koruptor yang dibatalkan oleh Bawaslu, Arief mengatakan pihaknya telah berkirim surat resmi kepada Bawaslu. Isinya permohonan penundaan eksekusi terhadap keputusan tersebut.

Baca juga:  Jurnal Q1 Internasional Didominasi UI Sepanjang Tahun 2023

Selain kepada Bawaslu, surat dikirimkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Pihaknya meminta keputusan Bawaslu ditunda hingga Mahkamah Agung memutus gugatan uji materi PKPU yang diajukan sejumlah caleg eks koruptor. “Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU-nya nanti yang di-judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak,” katanya.

Arief menegaskan, apabila PKPU dinyatakan bertentangan undang-undang, maka KPU dan semua pihak diminta mematuhinya. “KPU akan mematuhi itu. Tapi, kalau yang terjadi juga bahwa PKPU itu dinyatakan tidak bertentangan, semua juga harus mematuhi itu,” imbuh Arief.

Baca juga:  Pecahkan Rekor MURI, 12.262 Orang Menarikan Tari Saman di Gayo Leus

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan keputusan Bawaslu yang meloloskan para eks napi korupsi sebagai bacaleg dipertimbangkan melalui Undang-Undang Dasar dan keputusan Mahkamah Konstitusi. “Jadi pertimbangan pertama adalah UUD yaitu adalah hak untuk dipilih, kmdn UU pasal 7, kemudian putusan MK dan kalau tidak salah ada 4 putusan MK bahwa mengenai hak dipilih itu adalah yang bisa dibatasi oleh dua, dengan UU ataupun dengan keputusan pengadilan,” ujarnya.

Sejumlah eks napi korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Aturan itu mengatur soal larangan eks napi korupsi nyaleg. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *