vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua terdakwa kasus pemalsuan pinjaman kredit pada Koperasi Asta Sedana (KAS), Mengwi, Badung, Selasa (4/9) di vonis persis sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menghukum Ni Wayan Arini (48), oknum PNS di Bagian Pengelolaan Aset Pemkot Denpasar dan Ni Wayan Rusi (31), oknum pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan  atau 2,5 tahun.

Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Masih dalam amar putusan hakim, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 526.295.000. “Tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa,” tandas hakim Kawisada.

Baca juga:  Ketua LPD Pacung Diadili Kasus Korupsi

Atas vonis itu, terdakwa diberikan kesempatan untum menyikapi putusan hakim. Dan setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya I Nyoman Yudara, atas vonis itu terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya disebut bahwa peristiwa terjadi saat Rusi bertemu Arini dengan maksud hendak pinjam uang di Koperasi Asta Sedana di Lingkungan Cepaka, Kapal, Mengwi Badung. Syarat meminjam di koperasi tersebut berstatus bagi PNS. Sementara Rusi belum PNS.

Munculah ide terdakwa Rusi untuk melakukan penipuan. Dia menyarankan agar mencari calon-calon nasabah lain baik yang PNS maupun bukan. Apabila bukan, maka akan dibuatkan SK PNS palsu dengan melampirkan KTP dan KK. Ajakan itu disetujui.

Baca juga:  Dari Dukung Bali "Open Border" hingga Relokasi Pedagang Pelataran Pasar Blahbatuh

Arini akhirnya mengajukan pinjaman atas nama instansi dalam hal ini Bagian Pengelolaan Aset Daerah Sekretariat Daerah Kota Denpasar per 18 Juli 2014 hingga 25 November 2014. Saat itu Arini mengajukan kredit secara kolektif dengan 47 debitur/nasabah. Masing-masing nasabah mengajukan permohonan pinjaman Rp 25 juta. Dari 47 debitur itu, hanya 18 orang di antaranya yang benar sebagai PNS asli sedangkan 29 orang sisanya bukan atau menggunakan SK PNS palsu. Pencairan dana itu pun terjadi.

Kedua terdakwa membagi hasil pinjaman dari 29 debitur SK PNS palsu tersebut. Arini mendapat pencairan kredit dari 16 debitur, sedangkan terdakwa Rusni mendapat 13 debitur. “Hasil pencairan dana itu digunakan kedua terdakwa untuk keperluan sendiri,” sebut JPU Martinus Suluh.

Baca juga:  KUHP Baru Disorot Media Asing, Dikhawatirkan Berimbas ke Wisman Berlibur ke Bali

Di awal peminjaman, kedua terdakwa secara rutin membayar angsuran pinjaman hingga April 2015. Namun pembayaran dilakukan hanya sampai di situ. Karena dua tahun mangkir dari pembayaran, pada 15 Agustus 2017  pihak koperasi mendatangi masing-masing terdakwa di rumahnya (Arini di Lingkungan Pekandelan, Abianbase, Gianyar) dan (Rusni di Jalan Plawa, Denpasar Timur).

“Saat itu kedua terdakwa berjanji akan melunasi pembayaran asuransi dan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan,”sebut jaksa.

Namun untuk kedua kalinya pihak koperasi dikibuli. Akhirnya pihak koperasi melaporkan kasus ini ke polisi. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *