DENPASAR, BALIPOST.com – Dokter gadungan asal Tabanan, terdakwa Ni Made Kunti (30), dinyatakan bersalah melakukan penipuan. Oleh JPU Kadek Wahyudi, Selasa (4/9) menuntut supaya terdakwa yang tinggal di Jalam Muding Indah No. 12, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dihukum selama dua tahun tiga bulan. Jaksa dalam perkara ini menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP.
Terdakwa yang awalnya berkedok dokter spesialis bedah menipu Ni Wayan Laksmi (66) yang menghidap kanker payudara. JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada, mengatakan awalnya terdakwa dan korban bertemu di kawasan Monang-Maning, sekitar Desember 2017. Saat itu korban hendak ke acara pernikahan kerabatnya yang tak jauh dari rumah korban.
Mereka terlibat obrolan, hingga korban mengeluhkan jika mengalami sakit kanker payudara. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa dan menawarkan diri untuk mengibati. Saat itu terdakwa memperkenalkan diri dengan nama dr.Della Sanjaya, dokter bedah yang dinas di RSUP Sanglah.
Dari sanalah mereka akrab hingga akhirnya terdakwa mendatangi rumah korban di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Untuk meyakinkan korban, dia mengenakan jas putih bak dokter dengan tertera nama “dr.Della. SPDB”.
Terdakwa Kunti berpura-pura mengobati korban dengan memberikan suntikan pada dada korban serta pil kapsul warna coklat. Kedua obat itu dia beli dari salah satu apotek di Jalan Mahendradata. Sekali datang, dia minta bayaran Rp 5 juta. Terdakwa juga minta bayaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta sebagai biaya perawatan.
Tanpa disadari pengobatan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali pertemuan, dengan uang yang sudah diberikan mencapaj Rp 30 juta. Namun korban merasa tak ada perubahan atas sakit yang dialami. Anak korban, I Putu Manurah Pratama kemudian mengecek terdakwa ke RSUP Sanglah. Hasilnya, tak ada nama Della, dinas di RSUP Sanglah, apalagi spesialis bedah. Saat itulah keluarga korban menyadari jika telah ditipu lanjut melapor ke Polsek Denpasar Barat. (miasa/balipost)