DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Negeri Jiran, Malaysia, terdakwa Amirul Afiq Bin Yazzed, Selasa (4/9), divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara. Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotik jenis sabu-sabu yang dibawanya dari Thailand menuju Bali bersama Suhardi dan Airinda Pratiwi (sudah divonis), dengan modus memasukkan narkoba ke dalam anus.
Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dodi Arta Kariawan, langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Wayan Meret, menyatakan pikir-pikir. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
JPU dari Kejati Bali itu sebelumnya meminta supaya terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Selain hukuman fisik, juga membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Amirul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan prekusor narkotik. Yaitu tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa dijerat dakwaan alternatif kesatu jaksa, Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik. (Miasa/balipost)