TABANAN, BALIPOST.com – Tiga desa di Tabanan ditandai sebagai zona merah untuk rabies. Hal ini dikarenakan di daerah tersebut ditemukan HPR (Hewan Penular Rabies) yang positif rabies.
Tiga desa tersebut masing-masing Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan, Desa Beraban Kediri dan Desa Pujungan Pupuan. Untuk Desa Beraban dan Desa Delod Peken ditemukan kasus HPR positif rabies tahun 2018 sementara di Desa Pujungan pada tahun 2017.
Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan, drh. I Gusti Ngurah Wiksuara, Selasa (4/9) mengatakan suatu daerah masih dinyatakan zona merah jika belum melewati waktu dua tahun semenjak ditemukan kasus rabies. “Dalam dua tahun tersebut harus bebas rabies dalam artian tidak lagi terjadi kasus gigitan positif selama dua tahun tersebut,” ujarnya.
Desa Pujungan Pupuan masih dinyatakan zona merah rabies di 2018 karena pada 2017 ditemukan ada kasus positif. Sementara untuk kasus positif rabies pada HPR di 2018 baru tercatat di dua desa yaitu Desa Delod Peken dan Desa Beraban, Kediri. “Dua desa ini dinyatakan sebagai zona merah di tahun 2018,” ujarnya.
Dalam mengatasi penularan rabies pada HPR utamanya anjing, Dinas Pertanian rutin melakukan vaksinasi massal. Dalam menjalani vaksinasi massal lanjut Wiksuara yang disasar pertama adalah wilayah zona merah setelahnya daerah yang masuk zona kuning atau yang berdekatan dengan zona merah setelahnya barulah zona hijau.
Dari data terakhir vaksinasi massal di tahun 2018 ini sudah mencapai 41.251 HPR yang terdiri dari anjing sebanyak 40.697 ekor, Kucing 544 ekor dan monyet 10 ekor. Jumlah HPR yang divaksinasi ini sudah mendekati target dari vaksin yang digeleontorkan pusat yaitu 48.000 vaksin. Vaksinasi massal akan terus berlanjut hingga vaksin yang ada terpakai. (Wira Sanjiwani/balipost)