Imigrasi mendeportasi satu keluarga asal Rusia karena menyalahi peraturan keimigrasian. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar, Rabu (5/9) melakukan deportasi satu keluarga asal Rusia. Mereka adalah Eldar Valeev (ayah), Aigul Valeeva (ibu), Mark Valeev (anak), dan Jasmin Valeeva (anak).

Menurut Plh Kepala Kantor Kelas 1 Denpasar, Rivandhi Rivai, bahwa deportasi dilakukan karena mereka melebihi izin tinggal. Dijelaskan, ayah ibu dan anak pertama keluarga ini memiliki izin tinggal sosial budaya yang sudah berakhir 30 Maret 2016.

Baca juga:  Pajak Hiburan Naik 40 Persen, PHRI Badung : Pemerintah Jangan Berburu di Kebun Binatang

Sedangkan anak kedua pasangan suami istri ini lahir 10 September 2017. “Namun tidak pernah dilaporkan perihal kelahiran anak kedua mereka,” jelas Plh. Kanin Denpasar.

Atas peristiwa tersebut, orangtua dari Mark Valeev dan Jasmin Valeeva itu diduga melanggar peraturan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a serta Pasal 78 huruf c Jo Pasal 75 angka 1 dan angka 2 huruf a dan f UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan PPNS Kanin Kelas 1 Denpasar, mereka dinyatakan terbukti melanggar UU Keimigrasian sehingga kami melakukan deportasi,” tegas Plh. Kanim Denpasar, Rivai. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pemilu 2024, Tujuh Daerah Masuk Skala Prioritas Darurat Bencana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *