vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi dana APBDes periode 2015, Perbekel (Kepala Desa) Desa Satra, Klungkung, Ni Made Ratnadi (45), Rabu (5/9) akhirnya di vonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila.

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa dihukum dengan pidana kurungan selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim juga menghukum supaya terdakwa membayara uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 44 juta, yang merupakan sisa akumulasi yang sudah dikembalikan. Jika tidak dikembalikkan maka harta bendanya disita. Bila mana harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Sebelumnya dalam tuntutan, JPU minta terdakwa mengembalikkan kerugian negara Rp 94.344.494,78. Tapi karena ada itikad baik dari terdakwa, walau belum seutuhnya, itu juga menjadi pertimbangan majelis hakim tipikor dalam memberikan vonis.

Baca juga:  Bimtek Perbekel dan BPD Se-Badung, Potensi Desa Perlu Dikelola dan Dimanfaatkan dengan Baik

Hukuman itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Wira Atmaja dkk., sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).

Jaksa menyatakan terdakwa Ratnadi terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidan korupsi. Oleh karena itu, Ratnadi dinilai melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Hilangkan Kutukan Warga Jadi Gepeng, Desa Tianyar Barat Bangun Patung Dewi Danu

Selain dituntut hukuman fisik selama 3,5 tahun, Ratnadi juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 94.344.494,78 yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.

Jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. “Jika tidak punya dan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan,” tandas jaksa Wira Atmaja.

Sementara dalam dakwaan disebut dugaan korupsi itu dilakukan oleh Ni Made Ratnadi pada 2015. Terdakwa selaku perbekel mengelola APBDes sebesar 1.432.898.164. Dalam perjalanan, nilai APBDes yang dikelola mengalami dua kali perubahan dengan disertai terbitnya Perdes 02 Tahun 2015 dan Perdes 03 Tahun 2015.

Baca juga:  Polresta Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tahun Baru

Dalam perubahan terakhir, nilai APBDes yang dikelola menjadi Rp 1.432.529.746. Nilai itu rencananya akan dipakai untuk menunjang program di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp 653.000.615, bidang pembangunan sebanyak Rp 273.878.938, bidang pembinaan kemasyarakatan sebanyak Rp 36 juta, dan bidang pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp 469.650.193.

Terdakwa diduga melakukan korupsi dengan melakukan pencairan berulang kali. Setidaknya pada 29 Oktober, 9 November, 18 November, 19 November, 30 November, dan 15 Desember sepanjang tahun 2015. Sesuai Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perbekel atau kepala desa merupakan pengelola dan penanggung jawab keuangan tertinggi di desa. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *