GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar mendatangi pabrik kayu yang ada di Desa Keliki Kecamatan Tegalalang dan Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, pada Rabu (5/9). Penindakan ini dilakukan lantaran dua pabrik kayu tersebut memicu suara bising, sehingga banyak dikeluhkan warga setempat.
Kasi Ops Satpol PP Gianyar, Nyoman Sukadana menjelaskan awalnya petugas Satpol PP Gianyar menerima keluhan melalui surat laporan permohonan mediasi masalah gangguan lingkungan, dalam surat tertanggal 3 September 2018 lalu, yang ditujukan kepada Kasatpol PP Gianyar. “Yang dilaporkan ini pemilik pabrik kayu di Desa Keliki, pelapor dan terlapor ini tetanggaan,“ jelasnya seizin Kasat Pol PP Gianyar, Cokorda Gde Agusnawa.
Dikatakan dalam surat itu disebut pemilik pabrik kayu itu mengoperasikan mesin, yang menimbulkan suara bising serta debu. Warga yang dikeluhkan dengan kondisi ini pun sempat berupaya melakukan mediasi, namun pemilik pabrik ngotot mengoprasikan pabrik kayu miliknya. “ Sempat ada mediasi, minimal mesinnya dipindah agak kebelakang, tapi ditolak oleh si pemilik pabrik ini, “ katanya.
Lantaran mediasi gagal, kejadian ini lantas dilaporkan ke Satpol PP Gianyar. Sejumlah petugas pun dikerahkan ke lokasi tersebut pada Rabu pagi kemarin, dengan dipimpin Kasi Ops Satpol PP Gianyar, Nyoman Sukadana. “ Petugas sempat ketemu dengan pemilik usaha ini. Dalam pemeriksaan petugas ternyata Usaha ini memang tidak mengentongi ijin, “ katanya.
Pemilik pabrik kayu ini pun dipastikan melanggar Perda Kabupaten Gianyar no 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Kesempatan itu petugas juga memberikan surat peringatan (SP) 1. “ Selanjutnya yang bersangkutan dipanggil ke kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan, “ ucapnya.
Tidak hanya itu, petugas juga menerima keluhan serupa dari warga di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati. Di lokasi ini, seorang pengusaha villa protes dengan pabrik kayu yang juga menimbulkan suara bising. “ Menurut pengacara dari pemilik villa, suara bising ini menggagu wisatawan yang henda menginap di villa tersebut, “ katanya.
Petugas pun mendatangai lokasi yang dikeluhkan itu, namun kali ini dipastikan pemilik usaha kerainan kayu di Desa Kemenuh ini sudah memiliki ijin lengkap. “ Pabrik furniture ini memiliki mesin sensor, dengan kapasitas produksi mencapai 360 pices. Bahkan sudah memiliki tanda daftar industri, dimana pemilik sudah melaporkan industrinya secara berkala mengenai hasil kegiatan dan hasil produksi kepada pemerintah, “ katanya. (manik astajaya/balipost)