SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah dinyatakan lengkap alias (P-21), penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Buleleng Rabu (5/9) melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) BPR Buleleng 45.
Penyidik melimpahkan barang bukti (BB) dan tersangka mantan karyawan PD BPR Buleleng 45 Putu AA (41) asal Desa Dencarik, Kecamatan Banjar. Dalam kasus ini, bank milik Pemkab Buleleng itu dirugikan lebih dari Rp 635 juta.
Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah anggotanya melakukan penyelidikan secara intensif. Kasus ini berawal dari temuan penyidik yang mengarah kepada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka Putu AA ketika menjadi karyawan di Kantor Kas PD BPR Buleleng 45 Seririt.
Modus operandi yang dilakukan tersangka Putu AA tergolong cukup beragam. Di mana ada transaksi penarikan dana sejumlah nasabah dengan dokumen fiktif. Tersangka juga memindahbukukan transkasi bank yang seolah nasabah menarik dana tabungannya. Selain itu, ada juga transkasi penyetoran, tetapi dana nasabah itu tidak masuk rekening bank dan ada juga transkasi deposito piktif.
Dari beragam modus operandi yang dilakukan tersangka Putu AA, PD BPR Buleleng 45 menelan kerugian senilai lebih dari Rp 635 juta. “Kasusnya ternjadi mulai tahun 2017 yang lalu dan temuan kita di lapangan indikasi korupsi dengan menyalahgunakan wewenang oleh tersangka. Dari sana kita lidik dan sampai berkasnya sekarang lengkap kita limpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti,” katanya.
Menurut Suratno, sejak menangani kasus ini, ada 17 orang saksi mulai dari nasabah, jajaran direksi PD BPR Buleleng 45, dan saksi ahli di bidanggnya. Dari keterangan itu, menimbulkan kerugian pemerintah daerah sebagai pemilik bank. Sementara hasil perbuatannya itu digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan eluarganya. “Diakui uanggnya itu untuk kebutuhan keluarganya dan yang bersangkutan menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Dari perbuatan itu, tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Jo, Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, Direktur PD BPR Buleleng 45 Nyoman Suarjana mengatakan, sejak polisi mengusut kasus hukum itu, tersangka sudah diberhentikan sebagai karyawan. Dia mengatakan, mantan karyawannya itu bekerja di luar dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan transkasi di jam kerja perusahaan, sehingga hal tersebut tidak terpantau oleh direksi dan Badan Pengawas. Meski demikain, temuan kasus ini menajdi pengalaman berharga bagi jajaran direksi untuk meningkatkan pengawasan dan mengingatkan siapapun karyawan perusahaannya untuk mengikuti SOP yang sudah ada. “Bagaimana kami mengawasi karena dia (tersangka-red) bertranskasi di luar jam kerja dan tidak mengikuti SOP yang ada,” jelasnya.
Terkait nasib dana nasabah yang digelapkan tersangka, Nyoman Suarjana menyebut sepanjang nasabah bisa memiliki bukti-bukti transkasi keuangan yang legal yang dikeluarkan oleh bank, maka dana nasabah itu akan dikembalikan oleh bank.
Sementara, diduga karena malu, tersangka kasus tipikor BPR Buleleng 45 Putu AA (41) pingsan sampai tidak sadarkan diri saat polisi akan melimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SIngaraja.
Tersangka tiba-tiba saja tubuhnya lemas dan terjatuh ke lantai saat diantar ke lobi Mapolres Buleleng. Setelah mendapat pemeriksan kesehatan, tersangka akhirnya sadar. Dari mimik wajahnya,tersangka tidak kuasa malu dan menyesali perbuatannya yang menggelapkan dana milik nasaba Bank BPR Buleleng 45. (mudiarta/balipost)