JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2019. Kendati demikian, KPU mengakomodir permintaan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menunda karena menemukan sebanyak 25 juta pemilih ganda.
Rapat pleno penetapan DPT Nasional digelar di Kantor KPU, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9). Rapat tersebut dihadiri pimpinan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sejumlah lembaga terkait.
KPU kukuh menetapkan DPT tingkat nasional sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan. DPT yang ditetapkan adalah 187 juta pemilih. Rinciannya sebanyak 185.732.093 pemilih dalam negeri, dan 2.049.791 pemilih yang berada di luar negeri. “Jadi kita tetap melakukan penetapan Rekapitulasi (DPT) di dalam negeri dan luar negeri,” ujar Ketua KPU Arief Budiman sebelum menutup rapat.
Sebelum penetapan, rapat berlangsung panas. Empat Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai pengusung pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno menyodorkan data pemilih ganda sebanyak 25 juta pemilih dari 137 juta pemilih. Keempat Sekjen tersebut yaitu Eddy Suparno (Sekjen PAN), Hinca Panjaitan (Demokrat), Ahmad Muzani (Gerindra), dan Mustafa Kamal (PKS).
Mereka mengungkapkan ada sekitar 25 juta data pemilih ganda setelah menganalisa sekitar 137 juta Data Pemilih Sementara (DPS) yang diberikan KPU pada 12 Juli 2018. Analisis data dilakukan melalui perangkat lunak atau software berdasarkan NIK, Nama, dan Tanggal Lahir.
Untuk itu, Sekjen Partai Demokrat meminta KPU memperbaiki dan memutakhirkan data ganda tersebut lebih dulu sebelum menetapkan DPT nasional. “Agar data ini betul-betul kita terima dengan sempurna untuk kita gunakan di pemilu ini, karena ini memang target dan goal kita semua mengumpulkan suara,” kata Hinca.
Permintaan penundaan kubu Prabowo-Sandiaga didukung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang dalam rekomendasinya meminta KPU menunda rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan rekomendasi tersebut dilakukan atas hasil pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap DPT Provinsi karena masih banyak data ganda dalam DPT. Bawaslu juga menyampaikan bahwa data ganda DPT by name by address berdasarkan NIK DPT.
Hasilnya, dari 76 Kabupaten/Kota (15 persen) yang sudah melaporkan, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363 pemilih ganda, sehingga penting untuk segera ditindaklanjuti. Jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya SIDALIH secara optimal. Dengan demikian rekomendasi itu, demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah di Indonesia. “Banyaknya jumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu kali mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih,” kata Abhan.
Bawaslu meminta KPU melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari. Termasuk adanya penduduk yang melakukan perekaman e-KTP hingga lebih dari satu kali. “KPU seharusnya dapat mengantisipasi dan menyisir data penduduk tersebut,” tegasnya. (Hardianto/balipost)