NEGARA, BALIPOST.com – Menjelang pelaksanaan IMF-World Bank Group Annual Meeting 2018 di Bali Oktober mendatang, Satpol PP Pemkab Jembrana melakukan sidak. Sidak dilaksanakan Rabu (5/9) dipimpin Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma, menyasar wilayah Baluk dan Banjar Tengah Negara.
Dari hasil sidak tersebut ditemukan 16 penduduk pendatang yang tidak memiliki SKTS (surat keterangan tinggal sementara). Dari 16 penduduk pendatang itu dua diantaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka mengaku memilih bekerja dan tidak sekolah karena faktor keluarga dan ekonomi
Mereka digiring ke Kantor Satpol PP Jembrana untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan. Mereka juga diberikan waktu 14 hari untuk mengurus SKTS. “Bapak-bapak bisa bekerja di Jembrana, meskipun sudah memiliki KTP namun harus memiliki SKTS. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada pendatang yang merupakan buronan atau pelaku tindak kejahatan dan yang lainnya,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Jembrana No 18 tahun 2012 tentang penduduk pendatang, lanjutnya, duktang wajib memiliki SKTS. (kmb/balipost)