Tersangka kasus dugaan korupsi oleh PNS Tabanan (baju batik) saat hendak dititipkan ke lapas Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Diduga melakukan dugaan korupsi pajak BPHTB dan PBB P2 atas transaksi tanah seluas 1.590 m2 di desa Banjar Anyar, kecamatan Kediri, kabupaten Tabanan, pada November 2017, I Ketut Suryana alias Pak Edi, ASN Badan Keuangan Daerah (Bakeuda, red) Tabanan akhirnya ditahan kejaksaan negeri Tabanan.

Hal ini dilakukan setelah pihak penyidik tipikor Polres Tabanan melakukan penyerahan berkas tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari, Kamis (6/9).

Setelah diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus kejaksaan selama hampir satu jam, tersangka selanjutnya ditahan dan dititipkan di Lapas Tabanan. Bahkan saat hendak dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, tersangka sempat menutup wajahnya dan berlari masuk ke dalam mobil.

Baca juga:  Kejari Badung Resmi Pisah Dengan Kejari Denpasar

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum I Made Rai Joni Artha mewakili tim jaksa mengatakan, tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai pengadministrasi umum pada UPT PBB-P2 dan BPHTB kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur ini akhirnya ditahan kejaksaan, karena telah dengan sengaja melakukan penyalahgunaan pembayaran pajak yang tidak disetorkan senilai Rp 232 juta lebih, untuk kepentingan pribadi.

Bahkan untuk menutupi perbuatannya, tersangka membuat dokumen BPHTB palsu. Kasus ini mencuat tahun 2017. Dimana awalnya tersangka menerima uang dari Desak Putu Eka Sutrisnawathy sebesar Rp 232 juta lebih untuk pembayaran kewajiban pajak PBB-P2, PPH, BPHTB, biaya notaris dan ongkos ongkos yang timbul karena jual beli hak atas tanah pada bulan November 2017.

Baca juga:  Di Jembrana, Terpidana Korupsi Daftar Nyaleg

Setelah menerima uang tersebut, ada beberapa kewajiban pajak yang tidak disetorkan oleh tersangka ke kas negara, yakni pajak PBB-P2 senilai Rp 29 juta lebih dan pajak BPHTB senilai Rp 109 juta lebih. Namun untuk melanjutkan proses pembuatan akte jual beli, tersangka msmbuat bukti setor pajak PBB-P2 dan BPHTB palsu. Setelah permasalahan ini muncul, tersangka bahkan sempat mengembalikan uang tersebut dan disetorkan ke bank, hanya saja karena proses hukum sudah dilakukan sebelumnya, jadi kasus tetap berlanjut. “Dari informasi tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ucap IB Alit.

Baca juga:  ICW Sebut Ini 4 Modus Terbanyak Pelaku Korupsi

Setelah diserahkan ke kejaksaan oleh pihak kepolisian, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan.”Sewaktu penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan, tetapi sekarang menjadi tanggung jawab kewenangan kejaksaan. Penahanan 20 hari kedepan, dititipkan ke LP Tabanan. Selanjutnya persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor,” terangnya.

Untuk kasus dugaan korupsi dikenakan pasal 2 (ayat1), pasal 3, dan pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *