TPA Bengkala mengalami overload sampah karena semua sampah di Bali Utara dibuang ke lokasi itu. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Rencana pemerintah daerah membeli lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan mengundang pertanyaan DPRD Buleleng. Ini karena program yang direncanakan awal 2018 itu, sampai sekarang belum jelas realisasinya.

Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Buleleng Wayan Edy Parsa mengatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan APBD Perubahan Tahun 2018, Kamis (6/9). Rapat ini diikuti Badan Anggaran (Bangar) DPRD Buleleng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga:  Tak Lagi Diusung PDIP di Pilgub Bali, Begini Kata Cok Ace

Edy mengatakan, rencana pembebasan lahan itu masuk dalam nomenklatur APBD Induk 2018, hasil verifikasi Pemprov Bali. Dari dokumen itu tercantum dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali sebesar Rp 1,5 miliar untuk pengadaan lahan perluasan TPA Bengkala sebanyak 2 hektar lebih.

Namun, dalam pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2018, justru rencana itu tidak muncul. “Ini harus dijelaskan, padahal bantuan itu sudah jelas hasil verifikasi gubernur itu menyebut untuk pengadanaan lahan, tapi sekarang tidak ada,” katanya.

Baca juga:  Dikeluhkan Warga, Dua Perusahaan di Batubulan Diberikan SP 1

Selain masalah perluasan lahan TPA Bengkala, Edy menyoroti program perbaikan jalan masuk ke TPA. Jalan tersebut telah diambil alih kewenangannya oleh Pemkab dengan status jalan kabupaten. “Selain bau sampah dari TPA, jalan menuju ke TPA juga rusak. Warga mempertanyakan perbaikannya,” tegasnya.

Menganggapi hal itu, Sekkab Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka mengatakan, pengadaan lahan untuk perluasan TPA Bengkala akan tetap diprogramkan. Saat ini dalam pengadaan lahan, telah ada perubahan regulasi.

Ketua tim pengadaan lahan itu adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain masalah itu, dalam kajian yang dilakukan ternyata ada kesulitan dalam merealisasikan kegiatan itu di Tahun 2018. Karena dalam pembebasan lahan itu, juga ada rentang waktu sebagai persiapan pembebasan.

Baca juga:  BMKG Akan Ukur Kualitas Udara Saat Nyepi

Sehingga, dalam rasionalisasi anggaran di APBD Perubahan Tahun 2018, dana tersebut untuk membiayai program skala prioritas. “Tahun 2019 nanti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kami tugaskan mengkaji dengan lebih baik, sehingga program perluasan TPA dapat direalisasikan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *