DENPASAR, BALIPOST.com – Walau dinyatakan sering melakukan aksi penjambretan, bahkan terungkap sebanyak sembilan kali, Komang Junistira, Kamis (6/9) dipidana penjara selama setahun delapan bulan (20 bulan). Dalam sidang di PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, memberi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Padahal, JPU sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 24 bulan atau dua tahun. Jaksa I GA Rai Artini sebelumnya menjerat terdakwa Pasal 362 KUHP.
Terkait putusan itu, Junistira hanya bisa terdiam. Tanpa mengucapkan apapun. Apakah pikir-pikir, banding, atau menerima putusan itu.
Karena respon Junistira yang tidak jelas, penuntut umum pun akhirnya menyatakan pikir-pikir.
Junistira terbukti melakukan aksi penjambretan. Terakhir saat dia beraksi dan menyasar ibu-ibu tua yang sedang membonceng cucunya, R.R. Agnes Risna, di Jalan Tukad Bilok, Banjar Pande, Renon, Denpasar Selatan, pada 10 Maret 2018.
Saat itu, perempuan usia 63 tahun tersebut mengendarai motor Honda Scoopy. Tasnya digantung di cantolan yang ada di sebelah kiri.
Dari aksinya itu, terdakwa berhasil menguras isi tas korban. Di antaranya dua ponsel dan uang sekitar Rp 250 ribu. Sisanya berupa surat-surat penting dan beberapa lembar kartu ATM.
Dalam pengakuannya kepada Polisi, Junistira mengaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan.
Namun, saat mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Junistira dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim secara bergantian. Saat itulah baru terungkap bahwa dirinya sudah sembilan kali melakukan aksi penjambretan. (Miasa/balipost)