DENPASAR, BALIPOST.com – Pascaditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari para pakar, dan tenaga yang memiliki kompetensi, pengalaman, wawasan dan komitmen. Dalam hal ini, untuk menyusun peraturan perundang-undangan, menyusun RPJMD, program dalam rancangan APBD Perubahan 2018, dan rancangan APBD 2019, serta program prioritas yang bisa dilaksanakan dalam waktu dekat setelah dilantik.
Tim khusus ini belakangan kerap disebut sebagai tim transisi. “Ada 36 orang, semua memiliki kompetensi di bidang masing-masing. Ada di bidang hukum, ekonomi, budaya, pertanian, transportasi, energi, perbankan, lengkap. Jadi semua pakar ada disini,” ujar salah seorang pakar di tim transisi Koster-Ace, Dr. Putu Tuni Cakabawa Landra, SH.,M.Hum dikonfirmasi, Kamis (6/9).
Menurut Tuni, tim transisi yang dibagi dalam beberapa pokja memberikan masukan kepada Koster-Ace sesuai dengan kepakaran masing-masing. Termasuk mempersiapkan perda baru dan merevisi perda lama yang tidak kondusif dengan visi-misi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Artinya, tim transisi bekerja mempersiapkan peraturan-peraturan daerah sebagai landasan kerja gubernur dan wakil gubernur baru.
“Inilah kelebihan Pak Koster dan Pak Cok Ace merekrut para ahli agar benar-benar kinerjanya gubernur ke depan on the right track,” jelas akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana ini.
Tuni menambahkan, peraturan yang sudah siap sejauh ini adalah rancangan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan huruf Bali pada perkantoran dan fasilitas publik, serta rancangan pergub tentang rahina mabasa Bali dan rahina mabusana Bali. Terkait perda yang harus mendapatkan persetujuan DPRD Bali akan diajukan oleh OPD terkait di Pemprov Bali dengan hak inisiatif masing-masing.
“Ada yang sudah siap, ada yang masih dalam proses diskusi pembahasan,” imbuhnya.
Sebagai contoh, lanjut Tuni, terkait revisi Undang-undang No.64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT menjadi Undang-undang tentang Provinsi Bali. Pokja 1 yang khusus menangani hal itu masih menyiapkan konten Undang-undang agar komprehensif ditinjau dari segala aspek.
Terutama dengan visi-misi Koster-Ace yang ingin membangun Bali berbasis kearifan lokal. “Undang-undang lama (Bali, NTB, NTT, red), itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan sekarang. Tentu itu disesuaikan. Jadi kita sebetulnya tidak membentuk Undang-undang Provinsi Bali, tapi Undang-undang yang lama itu kita adakan perubahan yang disesuaikan dengan kondisi Bali saat ini dan menyiapkan untuk masa depan,” paparnya.
Tuni menambahkan, rancangan revisi Undang-undang No.64 Tahun 1958 betul-betul dikaji secara seksama lantaran sebuah Undang-undang haruslah visioner. Jadi, tidak boleh hanya untuk jangka pendek, namun mencakup jangka panjang.
Diwawancara terpisah, Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra mengatakan, tim transisi selama ini sudah bergerak dan berkoordinasi dengan OPD terkait. Semisal para pakar yang membidangi masalah jalan, telah berkoordinasi langsung dengan Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Bali serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VIII (Surabaya-Bali). Ketika konsep yang dibuat telah rampung, secara intern kemudian dipaparkan kepada gubernur terpilih dan Bappeda.
“Ketika itu layak masuk maka kita masukkan. Jadilah dia shortcut itu, hasil kajian tim transisi nilainya sekian kan masuk di APBD. Terus misalnya penataan kawasan Ulun Danu Beratan dari shortcut tadi, itu masih kajian, jadi bergerak terus,” ujarnya seraya mengatakan hasil kajian tim transisi nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Pemprov Bali dalam bentuk dokumen kajian.
Pasca pelantikan gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih, lanjut Ika Putra, akan dilaksanakan serah terima jabatan di DPRD Bali, Sabtu (8/9). Setelah acara sertijab dan rapat paripurna istimewa, akan dilanjutkan dengan pembahasan KUA-PPAS terkait RAPBD Perubahan 2018.
Gubernur baru diagendakan sudah menyampaikan pengantar RAPBD Perubahan 2018 ke DPRD Bali, pekan depan. “Syukurnya ketika pembahasan rancangan, kita sudah berkoordinasi atau berkonsultasi mohon arahan gubernur baru. Jadi aman dari segi rancangan, TAPD tidak perlu membongkar lagi di dewan karena sudah sesuai dengan visi misi beliau,” imbuhnya.
Menurut Ika Putra, visi-misi gubernur baru sudah dijabarkan dalam RAPBD Perubahan 2018 dan RAPBD Induk 2019 sesuai hasil koordinasi antara Bappeda, TAPD Provinsi Bali, dan tim transisi. Ini sesuai dengan isi surat edaran menteri dalam negeri. (Rindra Devita/balipost)