DENPASAR, BALIPOST.com – Partai politik (parpol) wajib melaporkan dana kampanye ke KPU Bali. Ada tiga jenis laporan dana kampanye, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Jika LADK dan LPPDK tidak dilaporkan tepat waktu, parpol bisa dikenai sanksi berupa diskualifikasi seluruh caleg dari parpol tersebut.
“LADK kalau tidak disampaikan tanggal 23 September, paling lambat pukul 18.00 maka akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Kalau LPPDK tidak disampaikan tepat waktu, itu juga akan didiskualifikasi calonnya secara keseluruhan untuk di tingkat provinsi,” ujar Komisioner KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati saat diundang memberikan sosialisasi laporan dana kampanye Pemilu 2019 di Kantor DPD PDIP Bali, Jumat (7/9).
Menurut Wina, KPU Bali sudah mengagendakan sosialisasi untuk seluruh parpol pada 12 September mendatang. Dikatakan, setiap calon legislatif (caleg) wajib menyampaikan LADK kepada parpol. Parpol kemudian merekap dan melaporkan kepada KPU. Jika ada caleg yang tidak menyampaikan LADK kepada parpol, maka KPU akan memberikan waktu 5 hari untuk melengkapi.
“Kalau belum juga disampaikan selama 5 hari itu, maka sanksinya diumumkan kepada publik bahwa caleg atas nama ini dari partai ini tidak melaporkan LADK,” jelasnya.
Wina mengimbau seluruh caleg yang sudah membuat alat peraga kampanye agar melaporkan kepada parpol. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan para caleg agar tidak memberikan sejumlah uang pada saat menggelar simakrama di masa kampanye. Begitu juga untuk tidak nyawer jika kebetulan menghadiri acara dengan hiburan seperti joged bumbung atau dangdut, karena tergolong money politics. Sesuai tahapan, masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. (rindra/balipost)