MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara Chili, Valentina Andrea Cabrera (29) melapor kehilangan credit card di kamar tempatnya menginap di Villa Indigo Dream di Jalan Karang tinggi I, Kutut, Kuta Selatan (Kutsel), Rabu (5/9). Pelakunya tak lain karyawan vila tersebut, Yonaris Kido (24) asal NTT.
Dia berdalih melakukan perbuatan itu karena kepepet. Ia perlu uang untuk bayar cicilan biaya persalinan istrinya.
Kapolsek Kutsel AKP Doddy Monza, didampingi Kanitreskrim Iptu Andy Yaqin, Jumat (7/9) mengatakan, korban menginap di TKP sejak Selasa (4/9). Keesokan harinya pukul 12.00 Wita, dia jalan-jalan dan kamarnya tidak dikunci. Saat itu pelaku sempat membersihkan kamar korban.
Pada Kamis (6/9), korban hendak mengambil credit card ditaruh di dalam lemari. Rencana korban hendak belanja. “Ternyata credit card korban hilang. Korban memberi tahu pemilik vila, Ibu Evy,” ujarnya.
Evy seketika itu mencurigai dan mencari Yonaris. Saat ditanya soal credit card tersebut, Yonaris mengakui telah mencurinya. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Kutsel.
Saat diperiksa, mengakui mengambil kartu kredit milik korban. Pelaku beralasan butuh uang untuk bayar angsuran pembayaran persalinan istri di rumah sakit. Padahal dia tidak mengerti cara menggunakan kartu tersebut.
Akhirnya dia bisa menggunakan kartu kredit itu setelah minta bantuan kepada temannya, Anto. “Sebelumnya pelaku pernah melakukan hal serupa setelah mencuri credit card di TKP lain dan dibantu oleh Anto,” tandas Andy Yaqin.
Pelaku asal NTT ini mengaku kenal Anto asal Lombok sejak enam bulan lalu dan diketahui bisa mencairkan kartu kredit. Pada Rabu (5/9) setelah Bali black out, pelaku dan Anton berangkat ke Seminyak, Kuta untuk menggunakan kartu itu tapi gagal.
Pelaku mengaku pulang ke Ungasan dan kartu kredit itu masih dibawa oleh Anto. Setelah pelaku pulang, Anto menggunakan kartu tersebut menarik uang senilai Rp 20 juta. “Tempat kartu kredit itu digesek yaitu di Seminyak, Kuta sebesar 447,37 Dolar Australia dan di Batubelig, Kuta Utara sebesar 1.383,78 Dolar Australia,” ungkap Andy Yaqin. (Kerta Negara/balipost)