Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan proyek revitalisasi pasar tradisional di Buleleng mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Salah satu rekanan yang menemukan dugaan tersebut diundang menghadiri pertemuan dengan sejumlah staf Kejagung.

Owner CV. Arya Dewata Utama Ketut Yasa via telepon Jumat (7/9) mengakui kalau pihaknya diundang dalam pertemuan dengan staf Kejagung RI tersebut. Ketut Yasa menuturkan, pertemuan tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan.

Baca juga:  Diduga Pungli, Sejumlah Orang Diamankan

Ia mengatakan sudah memaparkan dugaan pungli itu pada pelaksanaan proyek revitalisasi pasar tradisional di Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagprin) Buleleng tersebut sesuai dengan yang diketahuinya. Ia mengaju tidak menyangka Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang ditugaskan mengawasi pelaksanaan proyek justru diduga melakukan pungli. “Benar saya mengikuti pertemuan itu dan tidak lama sekitar 30 menit saja. Saya ceritakan yang sama dengan apa apa yang saya temukan di lapangan,” katanya.

Baca juga:  Pascalakukan Pungli ke Wisatawan, Sejumlah Konter Tiket di Lemukih Ditutup

Selain rekanan proyek, Kejagung juga mengundang sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Buleleng. Sayang, siapa saja yang menghadiri undangan itu tidak disebutkan.

Dugaan pungli ini diungkap Ketut Yasa. Ia mengatakan disodori daftar pungutan dengan nilai bervariasi. Ketika dikonfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perintah mencantumkan angka-angka itu datang dari TP4D.

Menyusul dugaan itu, penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Buleleng mulai bereaksi. Salah satunya diungkapkan Badan Pengawas Orwil Bali Simpul Buleleng Wayan Purnamek. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungutan sejumlah uang dalam pelaksanaan proyek revitalisasi pasar tradisional di Disdagprin Buleleng. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  OTT di Bedulu, Pelaku Lakukan Pungli Sejak 2012 dengan Modus Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *