SINGARAJA, BALIPOST.com – Nasib naas dialami seorang tukang bangunan, Mohyanto (39) asal Bondowoso, Jawa Timur (Jatim). Saat memasang atap GOR Bhuana Patra, Singaraja, korban terjatuh dari ketinggian sekitar 10 meter.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka parah. Setelah dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IRD) RSUD Buleleng, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kejadian ini berlangsung saat korban bersama dua rekannya masing-masing Adi (18) asal Jember dan Firman (25) asal Bondowoso. Selain itu ada seorang rekannya yang bekerja pada posisi yang lebih rendah dari posisi korban.
Ketika akan istirahat makan siang, korban berusaha melepaskan tali pengaman yang melingkar di pinggangnya. Tidak diketahu persis, tiba-tiba tubuh korban terpeleset lalu terjatuh dari puncak atap GOR.
Saat tubuh korban menggelinding dari atap, warga yang melihat berteriak histeris. Korban terjatuh di pinggir lapangan Bhuana Patra dengan posisi tengadah ke atas.
Rekan korban, Adi, saat menunggu di IRD RSUD menceritakan, dirinya sedang memasang atap baja ringan dengan lokasi agak berjauhan. Rencananya akan istirahat makan siang, tiba-tiba ia mendengar pekerja lain berteriak “ada orang jatuh”.
Saat itu, dia turun dan menolong, namun sayang korban sudah lemas dan tidak sasdarkan diri. “Mulai bekerja sekitar 10.00 wita, dan karena sudah 12.00 wita maunya istirahat. Tapi apa yang terjadi dia terjatuh,” katanya.
Senada diungkapkan saksi lain Gede Sunaya (52), asal Desa Pemaron Kecamatan Buleleng. Dia mengataan, korban yang baru bekerja satu minggu sedang memasang atap di atas rangka gedung. Dari bawah, saksi membantu untuk menaikkan lembaran atap yang akan dipasang.
Ketika waktu istirahat siang, saksi mengajak korban untuk makakn siang. Saat itu, korban berusaha melepaskan pengait tali pengaman pada pinggangnya.
Namun diduga, tali pengaman itu terputus karena bersinggungan dengan lembaran seng baja ringan yang terkenal tajam. Saat talinya putus, korban menggelinding dan terjatuh di pingir lapangan Bhuana Patra, Singaraja.
Jajaran Poslek Kota Singaraja masih menyelidiki kasus ini. Saksi yang mengetahui kejadian ini telah dimintai keterangan.
Dari keterangan dokter jaga IGD RSUD, korban terluka parah pada bagian kaki dan cidera kepala berat. Korban dinyatakan meninggal dunia.
Di tempat yang sama rekanan proyek CV. Dwipa Utama Dewa Gede Suadnyana mengatakan, perusahaan tetap bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami korban. Dia mengaku sudah sering mengingatkan kepada pekerja untuk memperhatikan keselamatan kerja.
Bahkan, pekerjanya wajib menggunakan tali pengaman, karena pekerjaan memasang atap pada gedung tinggi. “Sesuai arahan dari PPK Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora), kami sudah mengingatkan keselamatan kerja ini diperhatikan dan korban ini sudah pake tali pengaman. Selaku perusahaan tetap bertanggung jawab atas kejadian dialami korban,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)