SEMARAPURA, BALIPOST.com – Hasil pengungkapan kasus temuan orok di saluran irigasi Subak Penasan, Dusun Penasan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, 27 Agustus 2018 dirilis, Senin (10/9). Sederet hal baru berhasil terungkap dari pelaku dalam melancarkan aborsi orok perempuan tersebut.

Pada rilis yang berlangsung di Polsek Banjarangkan, dipimpin Wakapolres Klungkung,  Kompol. Heri Supriawan, didampingi Wakapolsek,  AKP. Ni Luh Wirati.  Saat itu, tersangka I Wayan DA, pria yang menghamili KDG yang juga ikut menjadi tersangka menangis tersedu-sedu.

Baca juga:  Puluhan Pedagang Terkonfirmasi Positif COVID-19, Ini Efeknya ke Pasar Kidul

Ia mengungkapkan penyesalan terhadap perilakunya. “Saya menyesal, berjanji tidak mengulangi lagi,” katanya dengan kepala menunduk.

Pemuda yang mengenyam pendidikan di salah satu sekolah pariwisata ternama di Gianyar ini mengaku mengajak perempuan yang telah dipacari tiga tahun itu aborsi lantaran belum siap menikah. “Belum siap menikah. Pacaran sejak masih di SMK,”  ucapnya.

Wakapolres Supriawan mengatakan berdasarkan hasil interogasi, pemuda asal Desa Banjarangkan ini menyuruh dukun asal Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Ni Wayan A (70), yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk membantu aborsi karena ada informasi dari temannya, A. “Dia mengajak pacarnya ke rumah dukun ini dua kali, sebelum akhirnya keguguran,” jelasnya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi KUR Rp 1,7 Miliar, Pemrakarsa Kredit Bank BUMN Dijadikan Tersangka

Dalam hal itu, I Wayan DA membayar, Ni Wayan A, Rp 2 juta.

Terhadap A, polisi masih menjadikannya saksi. Kasus ini pun terus dikembangkan.

Sementara itu, untuk KDG, masih menjalani perawatan di RSUD Klungkung lantaran menderita infeksi. Kondisinya pun dikabarkan telah membaik. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *