DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur dan DPRD Bali menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan PPAS Provinsi Bali Tahun Anggaran 2018 di gedung dewan, Senin (10/9). Sesaat sebelum dilakukan penandatanganan, dewan terlebih dulu menggelar rapat internal secara tertutup.
Tujuannya agar proses penandatanganan KUPA dan Perubahan PPAS 2018 tak lagi diwarnai interupsi. Kendati, interupsi tetap ada dari Anggota Komisi II, I Gede Kusuma Putra dengan dalih memberikan saran.
Kusuma Putra awalnya interupsi sebelum penandatanganan dilakukan. Namun, interupsinya ditolak oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama. Politisi PDIP asal Buleleng ini rupanya tak menyerah dan kembali interupsi usai penandatanganan.
Interupsinya untuk memberikan masukan dan saran kepada TAPD Provinsi Bali yang diketuai Sekda. “Apa yang tadi saya terima ini berbeda dengan apa yang kemarin kita bahas, walaupun hasil akhirnya sama. Total belanja sama, cuma ada pergeseran di belanja tidak langsung yang ada turun, belanja langsung ada naik,” ujarnya.
Kusuma Putra khususnya menangkap adanya penambahan sekitar Rp 1,8 miliar pada besaran belanja hibah yang sebelumnya disepakati. Terkait hal ini, TAPD diminta lebih rapi dalam mempersiapkan KUPA dan Perubahan PPAS.
Jangan sampai ada perubahan antara yang sudah disepakati pada saat pembahasan dengan yang akhirnya ditandatangani. Apalagi sebelumnya, pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS oleh eksekutif dan legislatif memakan waktu cukup lama hingga pukul 16.00 wita.
Menanggapi interupsi anggotanya, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, KUPA dan Perubahan PPAS masih akan dibahas dan diperdalam oleh Pansus Ranperda APBD Perubahan 2018. Termasuk di dalamnya saran dari Kusuma Putra, sebelum akhirnya Ranperda APBD Perubahan 2018 ditetapkan sebagai Perda. (Rindra Devita/balipost)