WAA dan Ni Wayan A dimintai keterangan di Polsek Banjarangkan, Senin (10/9). (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus pembuangan orok di Saluran Irigasi Subak Penasan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung masih melekat diingatan publik. Pelaku tak sebatas sepasang kekasih, KDG (19) warga Desa Tihingan dan WAA dari Desa Banjarangkan. Namun perhatian juga tak bisa dilepaskan dari sosok dukun pijat, Ni Wayan A, asal Kecamatan Rendang, Karangasem. Nenek 70 tahun ini yang membantu aborsi. Seperti apakah ceritanya?

Kasihan dan membuat hati terenyuh ketika melihat nenek tiga anak itu, Senin (10/9) pagi. Mengenakan pakaian orange, lengkap dengan penutup kepala (sebo), ia duduk di teras Unit Reskrim Polsek Banjarangkan. Sikapnya sangat lugu, seolah tidak mengetahui soal kasus yang menjeratnya. Kakinya dengan balutan kulit kriput tertekuk. Menjawab setiap tanya yang datang. Ucapannya terbata-bata, melekat dengan usianya yang sudah uzur.

Tak lama, ia pun dibawa ke halaman depan Polsek yang berlokasi di utara Jalan Raya Banjarangkan-Gianyar itu. Dituntun polisi, jalannya sedikit pincang. Kakinya yang digerogoti rematik membuatnya demikian. Ia hanya diam, seolah masih bingung akan kenyataan yang membelitnya. Usai polisi membeberkan kasus, ia kembali dibawa ke tempat awal. Duduk di teras, mengurut kakinya. Sekelumit cerita pun dibagi. Ia mengaku membantu KDG aborsi karena memelas bersama WAA . Ia pun merasa iba dengan itu. Dibayar Rp 2 juta, bersedia melakukannya. “Ngorahang nu masuk. Tiang medalem (katanya masih sekolah, saya iba),” tuturnya.

Baca juga:  Tak Mau Akui Anaknya dan Sempat Suruh Aborsi, Pemilik Toko Emas Dipolisikan

Aksinya itu baru pertama kali dilakukan. Sebelumnya ia hanya sebagai tukang urut orang hamil. Memperbaiki posisi bayi dalam kandungan. “Tumben niki, biasanya ngurut biasa manten. Sampun makelo (Tumben ini, biasanya hanya mengurut biasa saja. Sudah lama),” katanya. Dihadapkan dengan kasus itu, ia hanya bisa pasrah. Niat melawan, sudah pasti tidak bisa. Sebab, sudah merasa melakukan kesalahan. Ia yang sudah menjadi tersangkan tidak ditahan polisi dengan alasan usia.

Baca juga:  Pacar Korban Aborsi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolsek Banjarangkan, AKP. Ni Luh Wirati mengatakan dalam aborsi itu, Ni Wayan A hanya bermodalkan minyak urut dan tiga tangkai daun singkong dimasukan rahim KDG. “Pengakuannya hanya dipakai itu saja,” jelasnya.

Sementara itu, WAA hanya bisa menangis tersedu-sedu saat digiring polisi. Berkali-kali mengaku salah dan meminta maaf. Sesekali juga melontarkan pernyataan tak mengulangi perbuatan tak terpuji itu. “Tiang nunas ampura, tiang menyesal (saya mohon maaf, saya menyesal,” ucapnya dengan kepala menunduk.

Pemuda yang mengenyam pendidikan di salah satu kampus pariwisata di Gianyar ini mengaku menjalin hubungan dengan KDG yang menjadi karyawan counter sudah berlangsung sejak masih duduk di bangku SMK. Aksi aborsi dilakukan lantaran belum siap menikah. “Tiang masih sekolah. Belum siap menikah,” tuturnya.

Wakapolres Klungkung, Kompol. Heri Supriawan yang memimpin rilis kasus tersebut menjelaskan sebelum aborsi, pada 12 Agustus, KDG dan WAA datang ke rumah Ni Wayan A untuk diurut. Namun itu belum membuahkan hasil. Selanjutnya, pada 23 Agustus, kembali mencoba. Pada 24 Agustus, mulai keluar darah, dan keesokan harinya keguguran. Pada 26 Agustus orok itu dibungkus kresek dan dibuang ke saluran irigasi dekat rumahnya. Dan akhirnya dilihat Kepala Dusun Penasan, I Made Parwata sekitar satu kilometer di sebelah selatan. “Untuk mengungkap siapa yang keguguran, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Puskesmas, pelaku  pembuang orok yang berinisial KDG. Ini terus dikembangkan dan akhirnya mengarah lagi ke kekasihnya dan dukun,” bebernya didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP. I Putu Gede Ardana.

Baca juga:  Kasus Aborsi dan Pembuangan Bayi Meningkat

Pempertanggungjawabkan perbuatannya, KDG dijerat pasal 346,  WAA pasal 348 dan Ni Wayan A, 349 KUHP. Kasus ini masih dalam pengembangan. Sebab, terungkap juga nama seseorang berinisial A, yang memberikan informasi WAA terkait rumah dukun pijat. Ia masih berstatus sebagai saksi. “Ini masih dikembangkan,” imbuhnya. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *