GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar merangkum munculnya data pemililh ganda. Bahkan jumlah data pemilih ganda di kawasan seni ini mencapai ratusan.
Kini data itu sedang dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar. Ketua Banwaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, Selasa (11/9) mengatakan berdasarkan data yang dirangkum, tercatat ada ratusan pemilih ganda.
Dikatakan data pemilih ganda itu terdiri dari dua jenis temuan. “Ada dua jenis itu, pertama, ada data ganda dari segi nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) dan tanggal lahir ganda,” ucapnya.
Dijabarkan untuk nama, NIK dan tanggal lahir ganda sebanyak 637 temuan. Selanjutnya, ada nomor Kartu Keluarga (KK) ganda dan nomor KK kosong sebanyak 542 temuan. “Atas temuan ini, kami merekomendasikan KPU Gianyar untuk dilakukan perbaikan,” jelas Hartawan.
Menurut Hartawan, data ganda tersebut muncul dari pusat. Saat dilakukan penyesuaian penduduk untuk persiapan Pemilu 2019, pihaknya memperoleh data ganda itu.
Dikatakan kesalahan data pemilih itu sudah pernah terulang, sudah diperbaiki, namun tetap muncul lagi. “Pada saat Pilkada Gianyar, data ganda itu sempat muncul. Saat itu kami sudah minta perbaikannya,” jelasnya.
Anehnya, saat persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019, data ganda itu malah muncul lagi. Pihaknya pun berharap intansi terkait segera melakukan perbaikan. “Sekarang muncul lagi, maka diperbaiki lagi,” jelasnya.
Terkait data pemilih dalam Pemilu 2019, dipastikan akan berbeda dengan DPT Pilkada Gianyar. Itu karena akan ada perubahan penduduk dari segala aspek. Perubahan diantaranya, munculnya pemilih pemula atau pemilih yang baru berusia 17 tahun. “Ada pemilih yang pindah domisili, hingga pemilih meninggal dunia,” jabarnya.
Sementara Kadisdukcapil Gianyar I Gede Bhayangkara menyebut data pemilih ganda menjadi kewenangan KPU. Dikatakan KPU yang melakukan pencoklitan hingga diajukan untuk ferifikasi ke Disdukcapil. “Itu KPU yang mencoklit, setelah itu diajukan ke Disdukcapil, bener atau tidak orang yang dicoklik itu disini,” katanya.
Bhayangkara mengatakan bila sudah memiliki E-KTP, tidak mungkin penduduk sampai memiliki identitas ganda. “NIK itu tunggal tidak bisa dikuasai orang lain. Sementara kalau NIK ganda, berarti orang itu belum ber E-KTP,” jelasnya. (Manik Astajaya/balipost)