DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji, Banjar Dinas Penulisan, Desa Tunjung, Kubutambahan, Buleleng, terdakwa Ketut Kardita, Rabu (12/9) dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5) dalam sidang Pengadilan Tipikor Denpasar.
JPU Fajar Alamsyah Malo dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handayani Day, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan ayat 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Selain menuntut menghukum terdakwa selama 1,5 tahun, JPU dari Kejari Buleleng juga menuntut supaya terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edy Hartaka dkk., supaya membayar uang pengganti Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan.
“Membebankan kepada terdakwa I Ketut Kardita, membayar uang pengganti sebesar Rp 95,7 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang,” tandas jaksa.
Sambung JPU, jika harta bendanya tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
Atas tuntutan itu, Edy Hartaka dkk., menyampaikan akan mengajukan pledoi secara tertulis. Edy di depan persidangan meminta waktu sepekan dua pekan untuk mempersiapkan pledoi. Hanya saja majelis hakim meminta supaya waktunya dipercepat dengan berbagai alasan. Dan akhirnya hakim memberikan waktu dua hari pada Edy Hartaka untuk membuat pembelaan. Dan karena itu permintaan hakim, tim kuasa hukum akhirnya menyatakan siap.
Sebelumnya, Ketut Kardita, Selasa (15/5) diadili dugaan korupsi.
Sebelumnya, JPU Kadek Adi Pramartha dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handayani Day, menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 95,7 juta.
Dijelaskan, awalnya terdakwa selaku ketua kelompok tani mengajukan kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bank BRI Cabang Singaraja dengan menggunakan rencana definitif kebutuhan kelompok tani. Namun di antara kelompok tani itu, nama-namanya justeru banyak yang masuk di luar kelompok tani. Begitu juga saat mengajukan kredit di BPD Bali. Parahnya, terdakwa yang mendapatkan kredit tidak menggunakan sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Justru sebaliknya perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU RI No. 17 tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan dan lain sebagainya.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana disampaikan jaksa juga bertentangan dengan pedoman pelaksaan kredit Ketahanan Pangan dan Energi serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara hingga Rp 95.718.310. (miasa/balipost)