GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Sukawati meringkus pelaku pencurian, Eko Purnomo di rumahnya di Jember, Jawa Timur, pada Selasa (11/9). Pelaku diketahui telah membobol toko di seputaran kawasan Jalan Raya Batubulan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Beraksi seorang diri, pelaku bertubuh mungil ini berhasil melarikan sejumlah barang berharga. Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I.G.N. Winangun ditemui Rabu (12/9) kemarin mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasakan laporan Polisi : LP-B/ 111/IX/2018/Bali/Res Gnr/Sek skwt, 6 September 2018. “Awalnya kita mendapat informasi bahwa ciri-ciri pelaku pembobol toko ini sedang berada di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawa, Kabupaten Jember,” ungkapnya.

Baca juga:  Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Siagakan 52 Kapal

Petugas yang meluncur ke lokasi tersebut langsung melakukan penangkapan pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 wita. Ketika diinterogasi pelaku pun mengakui perbuatannya melakukan aksi bobol toko. “Pelaku mengakui sudah beraksi di Pizza Hut Delivery dengan mengambil 2 buah Hp merk Samsung warna hitam dan 1 buah TV yg terpasang di dinding tembok,” ujarnya.

Polisi pun lantas membawa pelaku Eko ke Bali. Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiharta mengatakan setiba di Kecamatan Sukawati, polisi langsung menggelar reka ulang aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 wita. “Berdasarkan hasil reka ulang pelaku masuk dengan naik ke atas menuju atap dengan menjebol plafon yang terbuat dari kalsiboard, menggunakan sebatang kayu,” jelasnya.

Baca juga:  Gara-gara Ambil Tempelan, Segini Tuntutan untuk Perempuan Ini

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam toko dengan mengambil 2 buah HP. Pelaku juga hendak membawa 1 buah TV ukuran 52 inchi yang terpasang di tembok. “Tetapi itu kebesaran sementara pelaku tubuhnya kecil, sehingga tidak bisa dibawa kabur oleh pelaku. Makanya tidak jadi diambil, hanya ditaruh di lantai toko itu,” katanya.

Dikatakan, pelaku yang beraksi di malam hari ini dikenakan pasal 3636 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kapolsek Juga mengatakan dalam berasi pelaku hanya membawa kayu tanpa ada senjata tajam. “Dia membawa kayu saja, untuk bobol plafon,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Dari Ratusan Bus Padati Pelabuhan Padangbai hingga Tambahan Kasus COVID-19 di 2 Digit
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *