Mulyadi Putra. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Anggota DPRD Buleleng dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Mulyadi Putra diproses pengganti antarwaktu (PAW) nya. Sebab, legislator ini diberhentikan sebagai anggota DPRD Buleleng karena dia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng Dewa Ketut Manuaba, Rabu (12/9) membenarkan pihaknya sedang memproses PAW tersebut. Birokrat asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada ini mengatakan, proses PAW ini berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018. Regulasi itu mengatur bahwa bakal caleg (Bacaleg) yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018 namun dari partai politik (Parpol) yang berbeda diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Perangi Narkoba, BNN-AFP Lanjutkan Kerja Sama

Mengacu ketentuan itu, pihaknya melengkapi syarat administrasi pengusulan pemberhentian H. Mulyadi Putra ke Gubernur Bali. “Proses pemberhentiannya seperti aturan yang ada, kami ajukan ke Gubernur dan itu sudah kita proses melalui Bupati,” katanya.

Sebelum mengusulkan PAW, pihaknya bersama H. Mulyadi Putra telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) di Jakarta. Hasilnya, sebelum PAW dilakukan, maka terlebih dulu harus melalui proses pemberhentian yang bersangkutan sebagai sebagai anggota dewan.

Baca juga:  Gubernur Koster Resmi Memulai Pematangan Lahan Kawasan PKB

Selain itu, keterangan lain diperoleh setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), semua hak-hak yang bersangkutan otomatis dicabut. “Setelah DCS otomatis segala hak-haknya distop, termasuk hak keuangan. Pak Mulyadi sudah mengajukan pengajuan permohonan berhenti melalui partainya, dan itu bisa dipakai sebagai dasar PAW,” jelasnya.

Sementara itu, Mulyadi mengaku dapat menerima pemberhentian dirinya sebagai anggota dewan. Dirinya pun kini fokus untuk berjuang merebut kembali kursi DPRD lewat PKB. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Warga Jembrana Keluhkan Lambatnya Pencairan Dana Santunan Kematian
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *