AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan pengecekan, melibatkan Bawaslu dan partai politik, KPU Karangasem akhirnya memutuskan untuk menghapus 215 pemilih, dari 424 indikasi pemilih ganda. Proses penghapusan dilakukan bersama-sama, Selasa (11/9).
Setelah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Karangasem dan menghapus hasil temuan di lapangan, KPU Karangasem saat ini masih dalam proses pengecekan lebih lanjut. Khususnya data sendiri yang dicurigai masih ganda, sebelum pleno DPT di tingkat kabupaten pada Kamis (13/9).
Ketua KPU Karangasem Deasy Natalia, Rabu (12/9), mengatakan awalnya dari seluruh data indikasi ganda, terbanyak ada di Kecamatan Kubu sebanyak 139 pemilih. Disusul Kecamatan Karangasem 98 pemilih, Bebandem 73 pemilih, Selat 65 pemilih, Manggis 19 pemilih, Abang 16 pemilih, Rendang 11 pemilih dan Sidemen 0 pemilih. “Rekomendasi Bawaslu semuanya sudah kami tindaklanjuti. Hasilnya 215 data kami hapus. Selain rekomendasi Bawaslu, kami juga ada kecurigaan data lainnya yang terindikasi ganda. Cek dan ricek terus, sampai jadwal pleno 13 September pukul 13.00 Wita,” tegas Deasy Natalia.
Awalnya dari 424 data indikasi ganda, sudah dihapus 212. Tetapi, hasil pencermatan sendiri, staf setempat kembali menemukan data ganda lagi 6 pemilih. Tiga di antaranya langsung dihapus. Sehingga, total yang dihapus jadi 215 pemilih.
DPT Karangasem tahun 2018 ini mencapai 381.568 orang. Jumlah ini menurut Divisi Perencanaan dan Data KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana, akan turun terus karena adanya penghapusan data ganda. Penghapusan untuk data yang sudah ditandai ganda dilakukan melalui aplikasi sidalih milik KPU Karangasem.
Pleno final penetapan DPT di Karangasem akan dilakukan 13 September. Sementara di tingkat Provinsi Bali pleno penetapan akan dilakukan 14 dan 15 September.
Ngurah menambahkan, data yang ganda, disebabkan pemilih yang sudah terdaftar didaftarkan lagi. Ada yang dalam satu TPS, ada juga lain TPS.
Selain itu juga ada yang menikah sudah di catat di TPS yang baru tempat dia menikah, sementara berkas di TPS lama ternyata belum dicabut. Ada juga yang menikah lalu cerai kembali ke rumah lamanya. Sehingga yang bersangkutan di catat di rumah lamanya. Sementara di rumah sebelumnya juga masih tercatat sesuai KTP-nya.
Alasan lainnya, misalnya yang meninggal dunia masih terdaftar sebagai DPT, sejauh ini tidak ada lagi. “Kalau nanti ditemukan data seperti itu, segera akan ditandai lagi. Kemudian di hapus. Sehingga DPT kita valid,” tegas Ngurah Maharjana. (Bagiarta/balipost)