NEGARA, BALIPOST.com- Satpol PP Jembrana bersama Trantib Kecamatan Mendoyo, Kamis (13/9) melakukan sidak perijinan di dua lokasi di Kecamatan Mendoyo. Di Biluk Poh, Kelurahan Tegalcangkring, Satpol PP yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Made Tarma mengecek kelengkapan perijinan pembangunan di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk.
Bangunan bertingkat yang di depannya terpasang baliho kampus swasta itu saat disidak kemarin masih dalam tahap pengerjaan. Sejumlah pekerja yang ditemui mengaku hanya diminta untuk mengerjakan, sedangkan perijinan seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum tahu.
Mendapati hal tersebut, Satpol PP meminta kepada pengawas pekerja untuk menyetop sementara sebelum ada ijin atau proses pengajuan. Awalnya petugas mencurigai bangunan tersebut disinyalir difungsikan sebagai kampus, namun dari pengakuan pekerja bahwa bangunan bertingkat ini merupakan rumah. “Kalau baliho di depan itu kebetulan memang pemilik rumah ini punya kampus, tapi tidak disini pak,” ujar Komang, pengawas proyek.
Diakui untuk perijinan belum ada, tetapi sudah dalam proses pengajuan. Mendapati hal tersebut Satpol PP meminta agar pembangunan dihentikan sementara, sampai ada bukti untuk pengajuan ijin. Baliho di depan rumah juga diminta untuk menurunkan karena juga tak berijin.
Selain di Biluk Poh, petugas penegak perda juga menyasar di sebelah Barat Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) Desa Yehembang. Di sini petugas memberikan teguran kepada usaha kelapa butiran lantaran barang dagangannya meluber hingga ke jalan. Dari koordinasi dengan Desa Yehembang sebelumnya, sejatinya pihak desa melalui Kepala Kewilayahan (klian) sudah berulangkali memberikan teguran. Karena selain mengganggu jalan, juga membuat kawasan di dekat ACJN itu terlihat jorok.
Dari pengakuan pemilik usaha, Ni Ketut Sudarmi, sebenarnya ia sudah berupaya membersihkan kulit kelapa yang berserakan tersebut. Tetapi pihaknya meminta waktu karena tidak bisa dalam sehari. Awalnya Sudarmi hendak membersihkan dengan cara membakar, tetapi hal tersebut tidak diperkenankan. Petugas meminta agar seluruh kelapa yang berserakan hingga ke jalan itu dibersihkan atau diangkut ke tempat lain.
“Jangan dibakar, kami berikan waktu sampai 15 hari untuk membersihkan (peringatan pertama),” jelas Tarma.
Bila tetap tidak diikuti, maka Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang dikeluarkan dari Kecamatan bisa dicabut. Usaha ini di nilai melanggar Perda nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. (surya dharma/balipost)