GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang pria asa Sumba Mateus Muda Kura alias Okto (20) hanya bisa berjalan dengan dipapah akibat kaki kirinya yang menderita luka tembak, di Mapolres Gianyar, Kamis (13/9). Pelaku pencurian dengan pemberatan ini harus ditembak polisi karena berupaya kabur.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan menjelaskan, pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri satu unit HP merk samsung dan uang tunai senilai Rp 1 juta milik korban Mujiono, yang juga pekerja proyek di seputaran Desa Tegalalang, Kecamatan Tegallalang. “Polisi melakukan penangkapan berdasarkan laporan korban pada 17 Agustus 2018 lalu,“ katanya saat pers release Kamis.

Baca juga:  Rencana Pembangunan SMAN di Kawasan Kokar Dikhawatirkan Picu Kegaduhan Sosbud

Dikatakan korban Mujiono kehilangan HP dan uang dalam tas. Tim Sat Reskrim Polres Gianyar yang dipimpin Ipda Andika Arya Pratama kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Senin (10/9) sekitar pukul 12.00 wita, tim yang sedang melakukan penyelidikan di sekitar TKP, memeriksa buruh proyek yang sedang beristirahat.

“Saat itu tim menemukan barang-barang milik korban berupa tas selempang warna coklat dan sebuah HP merk Samsung Galaxy tipe A5 yang sesuai dengan laporan kehilangan dari korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Gianyar.

Baca juga:  Tahap II Kasus OTT, Tersangka Langsung Ditahan Kejaksaan

Barang tersebut dipegang oleh tersangka asal Kampung Kalembu Leten, Desa Merekehe, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya. Saat itulah tersangka berupaya kabur, hingga akhirnya ditembak oleh polisi pada kaki kirinya. “Ketika sedang di interogasi, tersangka berusaha untuk kabur sehingga petugas melakukan tindakan terarah dan terukur,” ujar Deni.

Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan seorang temannya bernama Gabei. Teman tersangka saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). “ Teman tersangka masih kita buru, “ katanya.

Baca juga:  Dari Ibu dan Anak Tewas Terseret Arus hingga Partai Ini Geser Golkar

Mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka Okto dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Ditambahkan modus tersangka saat melakukan penurian di Villa Karya dengan mencongkel jendela triplek bedeng tempat korban tidur. Kemudian mengambil barang miik korban berupa 1 buah HP merk Samsung Galaxy tipe A5. “Tas selempang warna coklat yang didalamnya berisi uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), SIM C, Sim A dan KTP milik korban serta satu buah speaker aktif,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *