MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengepul barang bekas (rongsokan), Abdul Hamid (45) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Badung, Senin (3/9) lalu, di salah satu hotel di Jalan Pidada, Denpasar. Pasalnya Abdul merupakan penyelundup sabu-sabu (SS) ke Bali, meskipun masih kelas teri.
“Tiap bulan pelaku pasti bawa empat sampai lima gram sabu-sabu ke Bali. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada teman-temannya,” kata Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, seizin Kapolres AKBP Yudith Satriya Hananta, Kamis (13/9).
Pelaku asal Jati Purwo, Jawa Timur ini, lanjut AKP Djoko, rutin tiap bulan ke Bali membeli barang bekas. Setelah itu dia balik ke Jawa. “Paket sabu-sabu disembunyikan di charger HP yang dimodifikasi. Tujuannya untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi menangkap pelanggan Abdul, tersangka Amir (27) yang bekerja sebagai pemulung. (kerta negara/balipost